Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (at-Taubah : 36)

Imam al-Qurthubi رَحِمَهُ اللهُ berkata mengenai tafsir ayat ini:

”Janganlah kalian menzhalimi diri kalian  dengan melakukan dosa-dosa ; karena apabila Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengagungkan sesuatu dari satu sisi, jadilah hal tersebut memiliki satu pengharaman, dan apabila Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengagungkannya dari dua sisi atau beberapa sisi, maka jadilah keharamannya beraneka ragam, maka dilipatgandakanlah hukuman pada bulan tersebut karena melakukan amal buruk, sebagaimana pula dilipatgandakannya pahala karena amal shaleh.

Maka, sesungguhnya siapa yang mentaati Allah di bulan haram, pahala (yang akan diperolehnya) bukanlah pahala yang akan didapatkan oleh orang yang mentaati-Nya di bulan halal di negeri haram.

Dan, barang siapa mentaati-Nya di bulan halal di negeri haram, pahala (yang akan didapatkan)nya bukanlah (seperti) pahala yang akan didapatkan oleh orang yang mentaati-Nya di bulan halal di negeri halal.”

(Muhammad bin Ahmad al-Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, 8/134)