trPertanyaan:

Sebagian kaum muslimin ikut serta merayakan hari raya orang nasrani (seperti natal), bagaimana nasehat anda?

Jawaban:

Tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimat ikut serta bersama orang-orang nasrani atau yahudi atau selain mereka dari orang-orang kafir merayakan hari besar mereka, wajib untuk menjauhi dan meninggalkan hal tersebut, karena barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan kita dari menyerupai mereka dan dari berakhlak seperti akhlak mereka.

Maka wajib bagi seorang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan untuk berhati-hati dari hal itu, tidak boleh membantu mereka dengan sesuatu pun dalam hal itu, karena hari raya tersebut, menyelisihi syari’at, maka tidak boleh mengikutinya, dan tidak boleh saling tolong-menolong dengan mereka, tidak boleh membantu mereka dengan sesuatu pun, baik hanya sekedar air teh, kopi, atau selainnya berupa barang dan semisalnya, hal tersebut karena Allah ta’ala telah berfirman:

[sc:BUKA ]وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ[sc:TUTUP ]

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah:2)

Sedangkan ikut serta dalam perayaan bersama orang-orang kafir di dalam perayaan hari besar mereka adalah bentuk dari tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.

[Sumber: Majmu Fatawa dan Makalah Olah Syaikh Bin Baz rahimahullah ]