hajiiJEDDAH – Persoalan mahram (pendamping) jamaah haji perempuan Indonesia mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI). Kemenag melayangkan surat klarifikasi kepada sejumlah maskapai penerbangan dan Imigrasi Arab Saudi.

Surat dengan kop Kemenag RI tersebut ditandatangani Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Djamil. Dalam surat yang salinannya diterima Republika tersebut dijelaskan tentang perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam hal pelaksanaan ibadah haji.

Surat dikirimkan Senin (15/9) kemarin ke sejumlah maskapai penerbangan yang mengangkut jamaah haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, seperti Garuda Indonesia, Saudia Airlines, Emirates Airlines, serta penerbangan lainnya.

“Bahwa untuk (jamaah yang menjalankan ibadah) haji, tidak harus ada mahramnya. Jadi seharusnya sudah tidak ada lagi masalah dan pertanyaan soal mahram di imigrasi (bandara),” kata kata Kepala PPIH Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus, dihubungi di Jeddah, Senin (15/9) sore waktu Arab Saudi (WAS).

Selain ke sejumlah maskapai penerbangan, surat tersebut juga kirimkan ke Imigrasi Arab Saudi per Senin kemarin. Tidak cuma di Arab Saudi, urusan mahram juga jadi masalah di Imigrasi Dubai, saat 22 jamaah haji perempuan dari rombongan jamaah calon haji khusus transit di negeri itu.

Ke-22 jamaah haji khusus perempuan tersebut tertahan berjam-jam karena urusan mahram di Bandara Dubai. Laporan tertahannya ke-22 jamaah haji khusus perempuan ini diperoleh dari biro perjalanan haji khusus Indonesia yang menyampaikan laporan kepada Kepala Seksi Pengendali Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PPIH Daker Jeddah, Cecep Nursyamsi.

Abdullah menjelaskan, dalam pengurusan visa haji, jamaah haji Indonesia—termasuk perempuan—tidak ada persyaratan soal mahram. “Makanya saya merasa aneh, waktu mendengar ada jamaah haji perempuan yang ditahan gara-gara urusan mahram,” ujar Kadaker Jeddah yang sudah 10 tahun menjadi petugas pelayanan haji di Arab Saudi ini.

Dalam aturan kerja sama kedua negara juga disebutkan, dalam hal perempuan beribadah haji secara sendiri diperbolehkan asalkan bersangkutan dimahromi jamaah haji lain.

“Sebab satu orang bisa memahromi empat orang. Tapi haji tidak ada persyaratannya, ada dispensasi khusus,” jelas dia. Sedangkan dalam ibadah umrah, jamaah wajib didampingi mahram. (republika)