Masih ingat dengan si biang kerok kemarahan umat Islam sedunia beberapa waktu lalu. Ya, si pembuat film pelecehan terhadap Islam ‘FITNA.’ Apa gerangan yang terjadi dengan dirinya.? Ternyata, klaim menyatakan kebebasan itu justeru berbuah mengekang kebebasannya sendiri.!!

Dua kementerian di Belanda; kementerian kehakiman dan kementerian dalam negeri memperingatkan anggota parlemen Belanda, pembuat film ‘FITNA’, Geert Wilders untuk tidak bepergian ke negara luar mana pun karena dikhawatirkan ia akan ditahan lalu diserahkan kepada negara Yordania.

Peringatan itu dikeluarkan pasca diterimanya gugatan pengadilan (class action) yang diajukan kelompok yang menamakan dirinya ‘Rasulullah Lana Wa Li al-Wilayat al-Muttahidah’ (Rasulullah milik kami dan Amerika Serikat) oleh pengadilan Yordania. Gugatan itu bertujuan agar dikeluarkannya keputusan penangkapan oleh dunia internasioanl terhadap Wilders dan penuntutan hukum terhadapnya dengan tuduhan melecehkan Islam dan menyebarkan rasa kebencian. Demikian seperti yang dirilis surat kabar El Watan, yang terbit di Arab Saudi.

Akibat tindakan Wilders pada bulan Maret lalu yang menayangkan film yang melecehkan Islam itu, di sejumlah negara Islam dan Arab terjadi demonstrasi besar-besaran menentangnya. Terlebih lagi, setelah pengadilan Belanda menolak untuk melarangnya dengan alasan menjaga kebebasan menyatakan pendapat.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mewakili kaum Muslimin Belanda telah berupaya mendapatkan putusan pengadilan yang melarang penayangan film tersebut. Namun dalam putusannya, hakim di pengadilan internasional Lahai mengklaim, hak Wilders untuk menyatakan pendapat memperbolehkannya untuk mengeritik Islam, demikian juga terhadap teks-teks al-Qur`an.

Pengadilan Belanda sendiri menepis anggapan bahwa isi film itu berisi fitnah. Sedangkan sikap parlemen terhadap Wilders tidak mencerminkan sikap resmi pemerintah Belanda maupun kebijakannya. “Pemahaman dan pengetahuannya tentang Islam tidaklah mewakili kacamata atau kebijakan politik pemerintah Belanda. Itu hanya mewakili pandangan pribadinya.!”

Pemerintah menilai, setiap orang berhak menyatakan pendapatnya tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak manapun. Hanya saja, seseorang yang menjalankan kebebasannya itu akan menerima akibat dan tanggung jawab dari tindakannya tersebut.(almkhtsr/AS)