KahfiPertanyaan:

Apakah menyimak surat al-Kahfi dianggap sama pahalanya dengan orang yang membacanya ?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Pahala membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at terbatas hanya kepada yang membacanya saja. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ ) رواه البيهقي، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في ” صحيح الجامع”.

“Barangsiapa yang membaca surat al Kahfi pada hari Jum’at, maka akan diberi cahaya antara dua hari Jum’at”. (HR. al-Baihaqi, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani –rahimahullah- dalam ‘Shahihul Jami’)

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa orang yang mendengarkan bacaan, tidak dianggap membacanya.

Oleh karenanya, barangsiapa yang menginginkan pahala dalam hadits tersebut, maka hendaknya membaca surat al-Kahfi dan tidak cukup dengan mendengarkan saja. Akan tetapi bagi mereka yang bacaanya belum baik, maka dengarkanlah bacaan dari orang lain, dengan tetap mengharap pahala yang dijanjikan, sebagaimana pahala yang membacanya; karena ketulusan niat, dan kesungguhannya untuk membaca sesuai kemampuannya.

Wallahu a’lam.

[Sumber: Soal jawab tentang Islam di www.islamqa.com]