Ali bin Abi Thalib RAKhitbah adalah lamaran, permintaan persetujuan untuk menikah, prosesnya sederhana, sesederhana khitbah Ali terhadap Fatimah kepada ayahandanya Rasulullah.

Ali bin Abu Thalib berkata, pelayan perempuanku bertanya kepadaku, “Apa yang membuatmu tidak menghadap Rasulullah untuk melamar Fatimah lalu beliau menikahkanmu?” Aku berkata, “Aku tidak punya apa-apa untuk menikahinya.” Dia berkata, “Bila kamu menghadap Rasulullah maka beliau menikahkanmu.” Ali berkata, pelayanku ini membesarkan harapanku hingga aku datang kepada Rasulullah, manakala aku duduk di depan beliau, mulutku seperti terkunci, demi Allah, aku tidak kuasa berkata-kata karena segan dan hormat kepada beliau.

Rasulullah bertanya, “Apa maksud kedatangamu?” Aku belum menjawab, namun beliau sudah bertanya, “Kamu datang untuk melamar Fatimah?” Aku menjawab, “Benar.” Nabi bertanya, “Kamu punya sesuatu sebagai maharnya?” Aku menjawab, “Rasulullah, tidak ada.” Rasulullah bertanya, “Bagaimana dengan baju besi yang aku berikan kepadamu?” Ali berkata dalam dirinya, “Demi Allah yang jiwa Ali ada di tanganNya, ia adalah Huthamiyah yang harganya 400 dirham.” Maka aku menjawab, “Ada.” Nabi bersabda, “Aku menikahkannya denganmu, serahkanlah mahar itu kepadanya dan ia adalah istrimu.” Baju perang tersebut adalah mahar bagi Fatimah putri Rasulullah. Disebutkan al-Baihaqi dalam Dala`il an-Nubuwwah 3/160 dengan sanad hasan.

Pelajaran

1. Khitbah sah dilakukan sendiri oleh calon mempelai pria.

2. Khitbah dilakukan kepada wali mempelai wanita, karena dialah yang akan menikahkan.

3. Wali menerima khitbah orang yang standar agama dan akhlaknya diterima.

4. Wali menjaga hak anak wanitanya dalam pernikahan, yaitu mahar, karena Nabi bertanya kepada Ali tentang mahar.

5. Akad nikah bisa bersambung dengan khitbah, begitu khitbah diterima, akad nikah langsung dilaksanakan. Wallahu a’lam.