mahar uangMahar adalah hak murni istri, ia tidak bisa diganggu-gugat oleh suami kecuali jika istri merelakannya untuk suami. Allah berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4).

Jika suami berhutang mahar kepada istri dan dia berniat tidak membayarnya lalu dia mati dengan niatnya tersebut maka dia mati sebagai seorang pezina di sisi Allah.

Sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam,

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً فَنَوَى أَنْ لاَ يُعْطِيْهًا مِنْ صَدَاقِهَا شَيْئًا مَاتَ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُوَ زَانٍ .

“Laki-laki manapun menikahi seorang wanita lalu dia berniat tidak memberikan maharnya kepadanya, dia mati dengan niat tersebut maka dia mati sebagai seorang pezina.” Diriwayatkan oleh at-Thabrani dari Shuhaib.

Mahar wajib ditunaikan secara penuh oleh suami kepada istri bila:

1- Terjadi hubungan suami istri tanpa perbedaan di antara para ulama, berdasarkan firman Allah,

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Dan bila kamu hendak mengganti istri dan istri lainnya dan kamu telah memberi salah seorang di antara mereka satu qinthar maka jangan meminta kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu mengambil kembali sebagai kebohongan dan dosa yang nyata?” An-Nisa`: 20.

Dalam kondisi ini, mahar tidak gugur kecuali dengan pembayaran atau pengguguran dari sohibul haq.

2- Bila suami mati sebelum terjadi hubungan. Bila mahar sudah disepakati dalam akad, maka istri berhak atasnya seluruhnya, ini adalah ijma’ para sahabat, karena akad tidak batal dengan mati, hanya selesai karena masanya yang selesai yaitu umur.

Bila mahar belum disebut saat akad maka pendapat yang shahih, istri berhak atasmahrul mitsli berdasarkan keputusan Ibnu Mas’ud yang sesuai dengan hukum Nabi. Alqamah berkata, Ibnu Mas’ud ditanya tentang seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki, kemudian suaminya wafat padahal suami belum menetapkan mahar dan belum menggaulinya, maka Ibnu Mas’ud menjawab, “Menurutku wanita tersebut berhak atas mahar wanita semisalnya dan warisan, dia wajib iddah.” Lalu Ma’qil bin Sinan berkata, “Aku bersaksi bahwa Rasulullah memutuskan demikian pada Barwa’ binti Wasyiq, seorang wanita dari kabilah kami.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Ashabus Sunan.

3- Bila terjadi khalwat di antara suami istri.

Bila sesudah akad, suami istri berada di suatu tempat yang memungkinkan keduanya berhubungan suami istri, pintu ditutup dan kelambu diturunkan, maka inilah khalwat. Bila sesudahnya terjadi talak, apakah istri berhak mahar penuh?

Pendapat pertama: Berhak mahar penuh walaupun tidak terjadi hubungan. Ini adalah madzhab Abu Hanifah dan asy-Syafi’i dalam qaul qadimnya.

Pendapat kedua: Setengah mahar sampai terjadi hubungan yang sebenarnya.

Pendapat pertama merujuk kepada ucapan Umar dan Ali, “Bila kelambu sudah diturunkan maka wajib mahar.” Diriwayatkan oleh Malik, Said bin Manshur dan al-Baihaqi dengan sanad shahih.

Pendapat kedua berdalil kepada firman Allah,

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Bila kamu mentalaknya sebelum kamu menyentuhnya sementara kamu sudah menetapkan maharnya maka wajib atasmu setengahnya.” Al-Baqarah: 237. Kata, ‘menyentuh’ adalah kiasan untuk hubungan suami istri. Wallahu a’lam.