Semakin kau mencintainya, semakin sakit hatimu menahan lara.

Sebesar apa kau mencintainya, sebesar itulah kebencianmu kepadanya.

Itulah kondisi saat kau dikhianati, kau balik semua yang telah kau bangun.

 

TAK ADA RUMUS DILAN

Dikhianati amat berat, kau tak akan mampu. Sudah, biar aku saja. Rela dikhianati? Maaf, rumus Dilan tak berlaku disini.

Kalau kau paham arti dikhianati, maka kau akan sadar betul arti kesetiaan. Tak mudah membangun kesetiaan, andai kau paham, ia dibangun di atas rasa saling membutuhkan, ditata dengan keterusterangan, direkatkan dengan cinta dan kasih sayang, dihiasi dengan komitmen menjaga perasaan. Dan dirobohkan, dengan sekali pengkhianatan.

 

PENGKHIANAT CINTA SEJATI

Catatlah, definisiku bagi pengkhianat cinta sejati. Ialah mereka yang menempatkan cinta tidak pada tempatnya, menabur benih-benih harapan pada hati yang tidak boleh diikat, menancapkan duri dan mencabutnya kembali pada jiwa yang sudah terlanjur mencintai. Berbuat haram, padanya yang diharamkan.

 

JENIS-JENIS PENGKHIANATAN CINTA

Ada banyak variasi pengkhianatan cinta yang telah disebutkan hukumnya oleh syariat kita, diantaranya :

  1. Hubungan cinta diluar pernikahan (Lihat QS. al-Isra: 32).
  2. Menyukai sesama jenis (Lihat QS. an-Naml: 55).
  3. Menikahi mahram (wanita yang haram dinikahi) (Lihat QS. an-Nisa: 22-24).
  4. Lelaki yang menyerobot lamaran saudaranya atas seorang wanita (Lihat HR. Bukhari no. 2140).
  5. Perselingkuhan (Lihat QS. an-Nur: 6-9).
  6. Seorang yang diamanahi untuk menjaga istri para mujahidin, kemudian ia berbuat nista kepada mereka (Lihat HR. Muslim, no. 1897).
  7. Istri yang kafir dengan agama suaminya (Lihat QS. at-Tahrim: 10).
  8. Orang yang mengajak pasangannya berbuat dosa (Lihat HR. Bukhari, no. 3330).

 

PENGKHIANATAN DALAM RUMAH TANGGA

Bingkai persuaan kita di sini, terbidik pada Pengkhianatan cinta Dalam Rumah Tanggga (PcDRT). Ini yang perlu dipahami, agar tidak salah persepsi, pun agar kita mampu menghindarkan diri.

Kapan disebut pengkhianatan? Manakala suami atau istri melanggar amanat pernikahan, mencinta yang tak boleh dicinta, berbuat nista atau wasilahnya, dan semua itu diharamkan oleh syariat.

 

POLIGAMI BUKAN PENGKHIANATAN

Poligami adalah jalan halal yang disediakan Allah Ta’ala, maka bukan pengkhianatan, selama suami dapat berlaku adil. Dikatakan pengkhianat manakala seorang suami mengikat wanita di luar pernikahan yang sah.

Kucing-kucingan dalam berpoligami dari istri pertama juga bukan pengkhianatan, karena itu sah, namun hemat kami itu merupakan sifat pengecut. Orang yang seperti ini tentu akan jauh dari sikap adil.

 

FAKTOR-FAKTOR PENYULUT

Banyak faktor yang menyulut pengkhianatan cinta dalam rumah tangga, diantaranya:

1. Acuh tak acuh

Ketika suami acuh tak acuh, sedangkan istri sangat butuh tempat untuk curhat, maka hati-hati, hal ini membuka celah baginya untuk curhat kepada orang lain, ini adalah celah setan dalam memuluskan pengkhianatan.

2. Lama tak melampiaskan

Suami tidak boleh terlalu lama meninggalkan istri, tidak bercampur dan menjamahnya. Karena wanita juga butuh sarana halal untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya. Jangan sampai istilah jablai tersemat, sehingga melicinkan langkah setan.

3. CLBK

Kedok reuni SMA, grup alumni sekolah, sering dimanfaatkan setan untuk menumbuhkan benih cinta lama, terutama bagi mereka yang punya masa lalu kelam. Maka hati-hatilah, dari tipu daya setan.

4. Dari mata turun ke hati

Jagalah pandangan mata, karena mata lelaki dan perempuan yang saling memandang, memiliki daya tarik yang lebih kuat dari magnet. Ia turun ke hati, melahirkan lamunan yang membunuh jika dibiarkan. Syahwat yang terkekang, lama kelamaan bisa meledak menjadi pengkhianatan.

5. Media sosial

Banyak mudarat yang timbul dari media sosial, terutama jika friendlist banyak dari lawan jenis, salah-salah komentar dan like bisa menjadi sumber malapetaka.

 

BESARNYA SANKSI PDRT

Pada taraf tertentu, hukuman yang sangat keras menanti para pelaku PDRT, seperti:

1. Hukum rajam

Bagi pelaku zina yang telah menikah, maka hukum rajam menanti mereka, yakni mereka harus ditimpuki batu sampai mati. Itulah hukuman bagi pengkhianat pernikahan, dimana pernikahan seharusnya membentengi mereka dari yang haram, tapi justru sebaliknya. Namun syariat ini hanya ditegakkan oleh waliyul amri, setelah memenuhi syarat-syarat yang ketat.

Setelah merajam wanita yang berzina, Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku merajamnya berdasarkan sunah Rasulullah.” (HR. Bukhari, no. 6812).

2. Besarnya dosa selingkuh

Ancaman besar menanti seorang lelaki yang bermain serong dengan istri tetangga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ

“Sungguh, andaikata seorang lelaki berzina dengan sepuluh wanita sekaligus, maka itu lebih ringan (dosanya) daripada ia berzina dengan istri tetangganya.” (HR. Ahmad, 39/277).

3. Dahsyatnya syariat li’an

Suami yang memergoki istrinya berzina dengan lelaki lain –na’udzubillahi min dzalika–, boleh mengajukan li’an kepada hakim, yakni saling melaknat di antara mereka berdua, dimana pihak yang berbohong diancam dengan adzab yang sangat pedih. Keduanya wajib diceraikan, dan tidak ada kata rujuk lagi untuk selama-lamanya. (Lihat QS. an-Nur: 6-9).

4. Ancaman bagi penuduh selingkuh

Orang yang menuduh perempuan baik-baik berselingkuh, tanpa mendatangkan empat orang saksi harus dicambuk 80 kali.

Allah Ta’ala berfirman artinya, “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.(QS. an-Nur: 4).

 

MENJAGA KEUTUHAN

Agar kehidupan rumah tangga terjaga keutuhannya, dan jauh dari pengkhianatan, maka lakukanlah kiat-kiat berikut:

1. Meningkatkan ketakwaan

Karena ketakwaan, keimanan, dan rasa takut kepada Allah Ta’ala akan mencegah seseorang dari perbuatan haram.

2. Hindari jurang

Jika tidak ingin terperosok ke dalam jurang pengkhianatan, maka jauhilah segala wasilah yang akan mengantarkannya ke sana.

3. Saling memahami

Wanita harus memahami bahwa laki-laki kadang tidak cukup menjaga diri dengan satu istri, jika ia dikekang tidak boleh berpoligami, justru ia akan menyalurkan kepada yang haram, pengkhianatan pun terjadi, maka berilah ia kesempatan untuk menyalurkan dengan jalan yang halal.

Laki-laki juga harus memahami, bahwa wanita ingin dinomer satukan, maka hal-hal yang mendatangkan kecemburuan harus dihindarkan. Wajib berlemah lembut, diberi perhatian dan berlaku adil. Wallahu A’lam.

 

(Abu Ukasyah Sapto B. Arisandi)