pakaian
Dikisahkan dari sebagian para fuqoha’ (ahli fiqih) bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepadanya: “Jika aku melepas baju, dan berendam di sungai, supaya aku bisa mandi di sungai itu, apakah aku harus menghadap qiblat atau boleh menghadap yang lainnya?”, dia menjawab: “Menghadaplah ke arah bajumu yang kamu lepas itu”

Sumber: diterjemah dari kitab من أحلى الحكايات من الأذكياء لابن الجوزي