Pertanyaan:

Bolehkah bagi ayah dan ibu memandikan yang meninggal dunia dari anak-anak mereka yang kurang dari usia tujuh tahun?

Jawaban:

Ayah boleh memandikan anak perempuannya bila meninggal dunia dan usianya kurang dari tujuh tahun, dan ibu boleh memandikan anak laki-lakinya apabila meninggal dunia dan usianya kurang dari tujuh tahun; karena Ibrahim putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala meninggal dunia, dia dimandikan oleh seorang perempuan (Al-‘Allamah Syaikh al-Albani rahimahullah berkata dalam Irwa’ul Ghalil, “Saya tidak menemukan hadits tesebut,” (3/163).) dan karena aurat orang yang kurang dari tujuh tahun tidak ada hukumnya.

Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.