Pertanyaan:

Seseorang melaksanakan shalat, setelah selesai dari shalatnya dia mengetahui bahwa di pakaiannya terdapat najis, apakah dia mengulangi shalatnya?

Jawaban:

Jika ia tidak mengetahui adanya najis di pakaiannya kecuali setelah selesai dari shalatnya, maka shalatnya sah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di kabari oleh Jibril ‘alaihi sallam bahwa di sendal yang beliau pakai ketika shalat ada najisnya, Nabi dalam keadaan shalat, kemudian beliau melepaskan shalatnya, dan beliau tiadak mengulangi shalatnya.

Demikian juga ketika dia mengetahui najis sebelum shalat, kemudian dia lupa dan shalat memakai pakaian tersebut, dan dia tidak ingat (bahwa pakaiannya tersebut najis) kecuali setelah selesai shalat (maka shalatnya sah), ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala: (رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَآإِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah”, dan telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: (إن الله قد استجاب هذا الدعاء) : “Sesungguhnya Allah telah mengabulkan do’a tersebut”.

Jawaban Syaikh Aziz bin Baz Rahimahullah

[Sumber: فتاوى إسلامية لمجموعة من العلماء الأفاضل, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin dan Syaikh Abdullah Jibrin rahimahumullah jami’an]