Pertanyaan: 

Syaikh yang saya hormati, minyak wangi (parfum) yang terbukti mengandung alcohol apakah boleh mengoleskannya di pakaian yang dipakai keluar untuk shalat?

Jawaban: 

Perlu anda ketahui bahwa khamru (Alkohol) yang murni tidak najis, dan tidak wajib mencuci pakaian maupun badan darinya, jika anda memahami hal itu maka engkau akan mengetahui bahwa parfum yang mengandung alcohol, walau pun dalam jumlah besar tidak najis.

Penanya: “Tolong beritahukan aku dalil bahwa alcohol tidak najis, karena yang masyhur, bahwa alcohol itu najis zatnya seperti air seni dan kotoran”

Jawaban: 

Pertama aku katakan kepada anda bahwa dalilnya adalah tidak adanya dalil hal tersebut, yakni bahwa tidak ada dalil yang menunjukan najisnya khamr (Alkohol) sedangkan hukum asal (sesuatu) adalah suci, dan tidak mesti sesuatu yang haram itu najis, misalnya: racun, ia haram tapi tidak najis; missal lain; rokok, yang mana orang-orang banyak merokok adalah sesuatu yang haram akan tetapi tidak najis, maka tidak mesti sesuatu yang haram itu najis. Maka kita katakan bahwa dalilnya adalah bahwa tidak ada dalil yang menunjukan akan kenajis khamr (Al-Kohol).

Kedua: bahwa ada dalil yang menunjukan akan sucinya khamr, yaitu bahwa shahabat radhiyallahu ‘anhum ketika diharamkannya khamr, mereka menumpahkannya di pasar-pasar, seandainya khamr itu najis, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan menyetujui atas apa yang mereka lakukan, karena tidak diperbolehkan mencemari pasar-pasar kaum muslimin dengan najis.

Ketiga: bahwa ketika khamr diharamkan, kemudia mereka menumpahkanya, tidak ada dari mereka yang mencuci bejana-bejana mereka, namun ketika keledai (yang mereka masak) di khaibar diharamkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada mereka untuk mencuci bejana-bejana tersebut.

Keempat: Ketika Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam diberi hadiah oleh seorang pembuat khamr segentong besar khamr, sebagi hadiah untuk memuliakan belia shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang tersebut bahwa khamr telah diharamkan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya khamr ini telah diharamkan” maka ada seorang laki-laki berbisik kepada pembuat khamr tersebut, ia berkata: “Kalau begitu jual aja”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apa yang kamu bisikan kepadanya?”, orang tersebut menjawab: “Aku berkata kepadanya: jual aja”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya jika Allah ta’ala mengharamkan sesuatu, maka ia mengharamkan harga sesuatu tersebut, maka laki-laki itupun membuka gentong Khomrnya, dan menumpahkannya di hadapan Rsulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarangnya, dan juga tidak memerintahkannya mencuci gentong tersebut”.

Ini dalil yang jelas, masalah ini tidak ada kesepakatan tentang kenajisan khamr, namun terjadi perbedaan pendapat hingga pada zaman tabi’in.

[Sumber: Kitab Silsilah Liqaat Albab Al-Maftuh Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin: 29/7, lihat Maktabah Syamilah ]