saudiRIYADH – Pengadilan Saudi pada rabu (19/3) memvonis hukuman penjara sampai 14 tahun untuk 13 orang yang dituduh mendukung organisasi teroris dan berlatih perang bersama Al-Qaidah serta dituduh telah menghasut para pemuda untuk berperang di luar Negeri.

Otoritas kerajaan terus menekan berkembangnya gerakan yang mengadopsi doktrin-doktrin militan islam, baru-baru ini upaya tersebut telah diterapkan ke beberapa kelompok islam, bahkan memasukan beberapa kelompok yang berperang melawan rezim Baysar Asad di Suriah sebagai organisasi teroris.

Perwakilan Kantor Berita Saudi merilis bahwa pengadilan mendakwa 13 orang, di antaranya 9 orang Saudi, 2 orang Yordania, satu orang Mesir dan satu lagi orang Suriah bahwa mereka telah melakukan dukungan materi dan moral bagi para DPO yang mendukung aksi terorisme dan organisasi teroris.

Sementara sebagian yang lainnya didakwa telah melakukan pelatihan di kamp-kamp Al-Qaidah dalam penggunaan sejata, RPG, granat, dan prinsip-prinsip topografi.

Dan di antara dakwaan yang lain, mereka telah menghasut para anak muda dan memuluskan perjalanan mereka untuk sampai ke daerah-daerah perang dan tempat lain yang sedang bergejolak fitnah, juga mengatur perjalanan mereka untuk dikirim ke tempat-tempat yang terjadinya fitnah untuk ikut dalam pertempuran di sana.

Ditetapkan pula terhadap salah satu terdakwa hukuman 14 tahun penjara, sementara yang lainnya hanya berkisar antara tiga dan sembilan tahun saja.

Raja Saudi Abdullah bin Abdul Aziz telah membuat dekrit kerajaan pada awal februari lalu untuk menghukum siapa saja yang terlibat dalam gerakan berperang di luar negeri dengan hukuman penjara antara tiga sampai dua puluh tahun penjara.

Pemerintah Saudi juga telah memasukan sejumlah kelompok dan organisasi pada daftar organisasi teroris dan ekstrimis, seperti Ikhwanul Muslimin, Daulah Islamiyah Irak dan Syam (ISIS), kelompok syiah Houthi di Yaman, Jabhat Nushrah serta Hizbullah.

Sumber : islamtoday/bumisyam

Oleh: Saed As-Saedy