a-Puasa
Puasa, artinya menurut syara’ adalah bentuk menahan yang khusus pada waktu yang khusus dengan cara yang khusus pula [1]
Di dalam Kitab Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan Sunnah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terdapat banyak nash yang mendorong orang untuk melakukan puasa, menjelaskan keutamaannya dan pahala yang Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى janjikan bagi orang-orang yang berpuasa. Misalnya, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman :
إِنَّ ٱلۡمُسۡلِمِينَ وَٱلۡمُسۡلِمَٰتِ وَٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡقَٰنِتِينَ وَٱلۡقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلۡخَٰشِعِينَ وَٱلۡخَٰشِعَٰتِ وَٱلۡمُتَصَدِّقِينَ وَٱلۡمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلۡحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمۡ وَٱلۡحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا
“Sesungguhnya muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar.” (al-Ahzab : 35)
Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata, ٌ Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ؛ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ، وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ
“Setiap amal (shaleh) anak Adam dilipat gandakan (pahalanya), satu kebaikan (dilipat gandakan pahalanya) sebanyak 10 kali lipatnya, sampai 700 kali lipat. Allah ﷻ berfirman : “kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya, orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” Bagi orang yang berpuasa dua kegembiraan; kegembiraan saat berbukanya dan kegembiraan saat berjumpa dengan Rabbnya. Dan sungguh bau mulutnya lebih harum di sisi Allah daripada bau misik.” (HR. Muslim)
Abu Umamah al-Bahili رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata, “Aku pernah mendatangi Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , lalu aku berkata (kepada beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) : ‘Perintahkanlah aku melakukan sesuatu yang aku terima darimu !’ Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَا عِدْلَ لَهُ
“Berpuasalah, karena puasa tidak ada tandingannya.” (HR. Ibnu Khuzaemah dan lainnya)
Hudzaifah bin al-Yaman رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ، تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ وَالنَّهْيُ،
“Fitnah (ujian) yang menimpa seseorang pada istrinya, hartanya, anaknya dan tetangganya akan dihapus oleh shalat, puasa, sedekah, amar ma’ruf dan nahi mungkar.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Sa’id al-Khudhri رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا بَاعَدَ اللهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
“Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasnya itu dari api Neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nash-nash ini semuanya menjelaskan tentang keutamaan puasa secara umum, sedangkan keutamaan puasa pada hari-hari tertentu atau bulan-bulan tertentu, seperti keutamaan puasa di bulan Muharam, akan disebutkan, insya Allah.
b-Muharam
Muharam merupakan bulan pertama dalam sistem kalender Hijriyah. Bulan ini merupakan bulan yang utama dan berkah.
Di antara keutamaan dan keberkahan bulan ini adalah seperti yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata : “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّم
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa pada) bulan Allah, yaitu bulan Muharram.” (HR. Muslim
Ibnu Rajab رَحِمَهُ اللهُ berkata : “ Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menamakan bulan Muharram sebagai bulan Allah. Penyandaran kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ini menunjukkan kemuliaan dan keutamaan bulan itu, karena Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى tidak menyandarkan sesuatu kepada-Nya, melainkan ia adalah yang teristimewa. [2]
Di antara keberkahan bulan Muharram yaitu adanya hari ‘Asyura’ (hari kesepuluh) yang merupakan hari mulia dan diberkahi.
Hari ‘Asyura memiliki kemuliaan yang sudah dikenal luas. Pada hari itulah Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyelamatkan hamba dan Nabi-Nya, yaitu Musa عَلَيْهِ السَّلَامُ beserta kaumnya dan menenggelamkan musuh-Nya, yaitu Fir’aun beserta bala tentaranya.
Nabi Musa عَلَيْهِ السَّلَامُ berpuasa pada hari ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Orang-orang Quraisy juga berpuasa pada hari ini di masa Jahiliyah, demikian pula dengan bangsa Yahudi. Bahkan, dahulu, puasa pada hari ini diwajibkan sebelum ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan, demikian menurut pendapat mayoritas ulama. [3] Setelah itu, ia menjadi sunnah, sebagaimana disebutkan dalam ash-Shahihain dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, ia berkata : “Dahulu, pada masa Jahiliyah, suku Quraisy berpuasa pada hari ‘Asyura dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (juga) berpuasa pada hari ini. Tatkala beliau hijrah ke Madinah, beliau (tetap) berpuasa pada hari itu dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa juga. Namun, setelah diwajibkan puasa Ramadhan, beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
“Barang siapa ingin berpuasa, silakan ia berpuasa (pada hari ‘Asyura) dan barang siapa tidak ingin, ia (boleh) meninggalkannya.” [4]
Dalam ash-Shahihain disebutkan, dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, (Ketika) Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tiba di Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi sedang berpuasa pada hari ‘Asyura’. Lalu, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya kepada mereka : “Hari apakah yang kalian puasai ini ?” Mereka menjawab : “Ini adalah hari yang mulia. Pada hari ini, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyelamatkan Musa beserta pengikutnya dan menenggelamkan Fir’aun beserta pengikutnya. Musa berpuasa pada hari ini sebagai ungkapan syukur, maka kami pun berpuasa pada hari ini.” Kemudian, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ
“Kami lebih berhak dan lebih utama (untuk mengikuti) Musa daripada kalian.”
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pun berpuasa dan memerintahkan (kaum Muslimin-ed) agar berpuasa pada hari itu. [5]
Berpuasa pada hari ini mengandung keutamaan yang besar, yaitu dapat menghapus dosa-dosa pada tahun yang lalu, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim, dari hadis Abu Qatadah al-Anshari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya mengenai puasa pada hari ‘Asyura, lalu beliau menjawab : يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Ia dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu.” [6]
Sejumlah ulama berkata : “Disunnahkan berpuasa pada tanggal sembilan (Muharram) dan tanggal sepuluh (Muharram, yaitu hari ‘Asyura), karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah berpuasa pada tanggal sepuluh (Muharram) serta sudah berniat akan berpuasa pada tanggal sembilan(nya). [7]
An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata : “Mungkin penyebabnya adalah beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak ingin menyerupai orang-orang Yahudi dengan berpuasa hanya pada hari kesepuluh.” [8]
Pada hari ini, tidak ada satu amal pun yang disyariatkan, kecuali puasa. Akan tetapi, sebagian umat Islam telah membuat hal-hal yang tidak ada landasannya atau hal-hal tersebut berpedoman kepada hadis-hadis maudhu’ (palsu) atau hadis dha’if(lemah).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan bahwa di antara hal-hal baru yang tidak dikenal sebelumnya adalah kerinduan dan kesedihan yang diada-adakan oleh sebagian pengikut hawa nafsu -yaitu golongan Rafidhah-pada hari ‘Asyura, serta hal-hal yang diada-adakan lainnya [9] yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, juga oleh seorang ulama Salaf pun, baik yang berasal dari Ahlul Bait Rasulullah maupun selain mereka. Sesungguhnya musibah terbunuhnya al-Husain [10] wajib disambut dengan mengucapkan istirja’ yang disyariatkan, [11] yang biasa diucapkan ketika terkena musibah.
Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ juga pernah menyebutkan bahwa sebagian orang telah mengada-adakan beberapa hal baru dengan berpedoman kepada hadis-hadis maudhu’ (palsu) yang tidak memiliki landasan, seperti keutamaan mandi pada hari ‘Asyura, memakai celak pada mata (khusus pada hari ‘Asyura-ed), bersalaman dan semacamnya, atau menampakkan kesenangan dan kegembiraan, serta memperbanyak nafkah (belanja) pada hari tersebut. Ada yang memberikan alasan bahwa sikap berlebihan sebagian orang yang dianggap memiliki ilmu dalam hal mengagungkan hari ini, kadang sengaja ditujukan untuk menandingi golongan Rafidhah yang telah menjadikan hari ini sebagai hari perkumpulan mereka. [12]
c-Puasa Muharam
Puasa Muharam hukumnya sunnah. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menganjurkan puasa pada bulan Muharam dan menjadikannya sebagai bulan yang paling mulia setelah bulan Ramadhan.
Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah Muharam dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim)
Perkataan Ibnu Rajab dalam Latha-if al-Ma’arif, hal. 81
Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menamakan bulan Muharam dengan bulan Allah dan penyandarannya kepada Allah menunjukkan kemuliaan dan keutamaan bulan ini. Karena Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى tidak akan menyandarkan kepada-Nya kecuali makhluk pilihan-Nya. Seperti Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menisbatkan Muhammad, Ibrahim, Ishaq, Ya’qub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan kepada-Nya. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى juga menisbatkan kepada-Nya rumah-Nya (Bitullah) dan unta-Nya (Naqatullah). Ketika bulan ini memiliki keistimewaan dengan disandarkannya kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan puasa adalah ibadah yang juga disandarkan kepada-Nya karena puasa adalah milik-Nya, maka pantaslah bulan yang disandarkan kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ini mendapatkan keistimewaan tersendiri dengan amal yang juga disandarkan kepada-Nya, yakni puasa.
Namun demikian ada sebuah masalah yang muncul di sini, yakni bagaimana menyatukan hadis ini dengan hadis Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا yang berbunyi,
لَمْ يَكُنِ النبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أكْثَرَ مِن شَعْبانَ، فإنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبانَ كُلَّهُ وَكَانَ يَقُوْلُ : خُذُوا مِنَ العَمَلِ مَا تُطِيقُونَ،
“Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak pernah puasa dalam satu bulan yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban. Beliau biasa berpuasa pada bulan Sya’ban sebulan penuh dan beliau bersabda, “Kerjakanlah amal ibadah yang kalian mampu melakukannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjawab masalah ini dengan beberapa jawaban. Di antaranya adalah :
Jawaban an-Nawawi dalam Syarah Muslim (3/224),
“Mungkin Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baru mengetahui keutamaan bulan Muharam di akhir usianya sebelum beliau dapat melakukan puasa pada bulan itu. Atau mungkin beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mempunyai halangan sehingga tidak dapat memperbanyak puasa di bulan Muharam, seperti karena dalam perjalanan, sakit, dan lainnya.
Jawaban Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (4/253),
Beliau menjawabnya dengan hadis Usamah bin Zaid رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa ia berkata,
يَا رَسُوْلَ اللَّهِ ! لَمْ اَرَكَ تَصُوْمُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُوْرِ مَا تَصُوْمُ مِنْ شَعْبَانَ؟ ! قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa dalam satu bulan seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah bulan yang banyak dilupakan orang antara Rajab dan Ramadhan dan itu adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb alam semesta, maka aku ingin amalku diangkat sedang aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. an-Nasa’i) [13]
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Catatan :
[1] al-Mardawi dalam al-Inshaf, 3/269.
[2] Lathaa-iful Ma’aarif (hal.32)
[3] Silakan merujuk ke Fat-hul Baari, 4/247)
[4] Shahiihul Bukhari (2/250), Kitab “ash-Shaum,”
[5] Shahihul Bukhari (2/251), Kitab “ash-Shaum,”
[6] Shahih Muslim (2/819), Kitab “ash-Shiyam”, “Bab “Isrtihbab Shiyaam Tsalaatsah Ayyaam min Kuli Syahr wa Shaum ‘Arafah wa ‘Aasyura ’ wal Itsnain wal Khamiis,”
[7] Syarhun Nawawi li Shahiih Muslim (8/13)
[8] Lihat Syarhun Nawawi li Shahih Muslim (8/12-13)
[9] Lihat al-Bidayah wan Nihayah, karya Ibnu Katsir (8/202)
[10] Ia adalah al-Husain bin Amirul Mukminin ‘Ali bin Abu Thalib al-Qurasyi Abu ‘Abdullah, cucu Rasulullah dan kesayangan beliau. Ia banyak beribadah. Ia terbunuh di karbala, Irak pada hari ‘Asyura tahun 61 H. Semoga Allah meridhainya. Lihat Usudul Ghaabah (1/495), Siyar A’laamin Nubala (3/280), al-Bidayah wan Nihayah 98/117), al-Ishabah (1/331), dan Syazaraatudz Dzahab (1/66)
[11] Yaitu membaca :
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيۡهِ رَٰجِعُونَ
“Sesungguhnya kita adalah milik Allah, dan sesungguhnya kepada-Nya kita kembali.”
[12] Iqtidhaa-ush Shiraath al-Mustaqim li Mukhaalafah Ash-Haabil Jahim (2/620-624) dengan saduran.
[13] Shiyam at-Tathawwu, Fadha’il Wa Ahkam, Usamah Abdul Aziz [ed.i) hal. 45-46.




