2061918Maksudnya adalah tindak pelanggaran terhadap anggota tubuh atau fungsinya dengan melukai atau memotong atau sepertinya. Kejahatan ini menetapkan hukuman qishash berdasarkan firman Allah,

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ [المائدة : 45]

Dan Kami telah tetapkan atas mereka di dalamnya bahwa nyawa berbalas nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, gigi dengan gigi dan luka pun ada qishashnya…” Al-Maidah: 45.

Syarat Qishash Pada Selain Nyawa

  1. Tindak kejahatan dilakukan dengan sengaja.
  2. Tindak kejahatan dilakukan tanpa alasan yang benar.
  3. Kesetaraan antara pelaku dengan korban seperti syarat qishash pada nyawa. Kaidahnya, siapa yang terancam qishash pada nyawa, terancam qishash pada selain nyawa, dan siapa yang tidak, tidak.
  4. Kesamaan obyek kejahatan dengan obyek qishash, tangan dengan tangan, bukan tangan dengan kaki.
  5. Kesataraan obyek kejahatan dengan obyek qishash, tangan sehat dengan tangan sehat, bukan tangan sehat dengan tangan lumpuh.
  6. Pelaksanaan qishash tidak menimbulkan kezhaliman, hal ini terwujud bila pemotongan dilakukan pada persendian. Wallahu a’lam.