Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ [البقرة : 183 ، 184]
“Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu…” (al-Baqarah : 183, 184)
***
Tafsir Global Ayat
Yakni, Wahai orang-orang yang beriman yang membenarkan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan Rasul-Nya dan mengerjakan syariat-Nya, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mewajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى telah mewajibkannya atas umat-umat sebelum kalian. Sehingga kalian membangun tameng di antara kalian dengan siksa-Nya melalui ketaatan kepada-Nya dan beribadah hanya kepada-Nya semata.
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mewajibkan atas kalian puasa di hari-hari tertentu, yaitu hari-hari bulan Ramadhan. [0]
Balaghah Ayat :
1-Firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman !”
Di dalamnya terdapat pengulangan An-Nida (seruan) ; untuk menampakkan adanya tambahan perhatian dan untuk menjelaskan hukum lain dari hukum-hukum syariat, setelah sebelumnya disebutkan perinciannya di dalam beberapa ayat yang telah lalu tentang Qishash. [1] [2]
2-Firman-Nya : كُتِبَ “Diwajibkan”, kata ini disebutkan dalam bentuk Mabni Lil Maf’ul –dan begitu pula yang semisalnya berupa perkara-perkara yang diwajibkan-. Fa’il-nya (pelakunya, yakni, siapa yang mewajiban puasa ini) dihapus atau dihilangkan, karena telah diketahui siapa dia. Dia adalah Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى; karena ketentuan kewajiban ini merupakan perkara yang berat nan sulit atas orang yang dibebankan kepadanya kewajiban ini. Sehingga, cocok untuk tidak dinisbatkan kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, meskipun Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى Dia-lah yang memang mewajibkan ibadah tersebut. Dan, ketika perkara yang diwajibkan kepada orang yang diberi beban kewajiban di dalamnya terdapat kerehatan dan kegembiraan, maka fi’il (kata kerjanya) dibentuk untuk si fa’il (pelakunya), seperti yang disebutkan dalam firman-Nya :
كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ [الأنعام : 54]
Tuhanmu telah menetapkan sifat kasih sayang pada diri-Nya, (al-An’am : 54) (fa’il-nya disebutkan secara zhahir, yaitu : رَبُّكُمْ (Tuhanmu) pada kalimat : كَتَبَ رَبُّكُمْ (Tuhanmu telah menetapkan). Jadi, fa’il (pelaku) yang menetapkan hal itu adalah Rabb kalian, yakni, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Dan, juga seperti yang disebutkan dalam firman-Nya :
كَتَبَ اللَّهُ لَأَغْلِبَنَّ أَنَا وَرُسُلِي [المجادلة : 21]
Allah telah menetapkan, “Aku dan rasul-Ku pasti menang.” (al-Mujadalah : 21). [اللَّهُ dalam kalimat : كَتَبَ اللَّهُ , adalah sebagai fa’ilnya (pelakunya), fa’ilnya ini disebutkan secara zhahir.] begitu juga dalam beberapa ayat yang semisalnya. Dan, hal ini termasuk kelembutan ilmu Bayan. [3]
3-Firman-Nya : عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ , [4] dalam ungkapan ini terdapat pengedepanan kata yang semestinya diakhirkan penyebutannya dan pengakhiran kata yang semestinya dikedepankan penyebutannya. [5] dimana syibhul jumlah, yaitu kata “ عَلَيْكُمُ “dikedepankan penyebutannya atas kata yang berkedudukan sebagai na-ib fa’il, yaitu kata “ الصِّيَامُ.”Pada asalnya adalah diakhirkannya kata “ عَلَيْكُمُ“ atas kata “ الصِّيَامُ.”
[Di antara faedah dari hal ini, -yakni dikedepankannya penyebutan kata “ عَلَيْكُمُ“ yang semestinya diakhirkan- adalah] karena memulai dengan menyebutkan orang yang dijawabkan atas mereka untuk berpuasa lebih kuat daripada menyebutkan lebih dahulu sesuatu yang diwajibkan ; karena keterikatannya dengan orang yang akan menunaikan (sesuatu yang diwajibkan tersebut) [6]
4-Firman-Nya :
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu…”
Makna Ayat
Makna ayat ini, yakni, sesungguhnya puasa ini diwajibkan atas kalian pada hari-hari yang sedikit (jumlanya), terhitung waktu-waktunya,[7] yaitu hari-hari di bulan Ramadhan [yang boleh jadi jumlah hari-harinya adalah 29 hari atau boleh jadi pula 30 hari].[8]
Balaghah Ayat
Dalam firman-Nya ini “أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ“, ‘bulan Ramahan’ diungkapkan dengan kata أَيَّامًا (beberapa hari) dimana kata ini merupakan bentuk ‘jama’ qillah’ (bentuk jama’ yang menunjukkan sedikitnya jumlahnya). Dan ‘beberapa hari tersebut disifati dengan “مَعْدُودَاتٍ “ (tertentu), kata ini pun merupakan bentuk ‘jama’ qillah’. Hal ini untuk menunjukkan mudahnya perkara yang diwajibkan tersebut atas orang-orang yang dikenakan kewajiban tersebut. Dan, kata ini المعدوداتُ merupakan kinayah (kiasan) tentang sedikitnya jumlah, karena sesuatu yang jumlahnya sedikit dapat dihitung dengan cepat ; oleh karena itu, mereka mengatakan “الكثيرُ لا يُعَدُّ “ (Banyak itu tidak terhitung), dan untuk inilah dipilih (kata) dalam mensifati bentuk jamak, kedatangannya dengan lafazh مَعْدُودَاتٍ , meskipun kedatangannya dengan lafazh (مَعْدودَة) –dalam bentuk jama’ taksir -dengan disebutkannya huruf ha ta’nits dalam kata tersebut –lebih banyak.[9]
Pikirkan dan Renungkanlah !
Pikirkan dan renungkanlah pada ayat puasa, berapa banyak motivasi dan dorongan agar seseorang mengerjakan puasa ?!
Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى memulainya dengan seruan yang akan menumbuhkan rasa cinta ‘يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا’ “Wahai orang-orang yang beriman !’, Dan Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menjelaskan bahwa puasa itu merupakan perkara yang diwajibkan, tidak ada keleluasaan, tidak ada pilihan, atau tidak ada alternatif untuk meninggalkannya, ‘كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ’ (Diwajibkan atas kalian berpuasa). Dan bahwa puasa itu tidak khusus untuk kita (ummat Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) saja. Bahkan, puasa itu (diwajibkan) atas umat-umat seluruhnya ‘كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ‘ (Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian.”). Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى juga menjelaskan buahnya ‘لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ’ (agar kalian bertakwa.). Bahkan, Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menjadikan kewajiban berpuasa itu sedikit (jumlahnya), أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ((Yaitu) beberapa hari tertentu…”)[10]
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyifati Ramadhan seraya berfirman, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ((Yaitu) beberapa hari tertentu…”) sebagai bentuk kinayah/kiasan tentang sedikitnya hari-harinya dan mudahnya pelaksanaan ibadah yang diwajibkan-Nya tersebut. Maka, orang-orang yang tertipu adalah siapa yang membuang-buang waktu pada hari-hari itu tanpa adanya kesungguhan (untuk beramal shaleh untuk mengisinya) atau tanpa mendapatkan apa-apa (dari keberkahannya), dan ia bakal mengetahui kerugiannya ketika ia mengatakan,
يَا حَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ [الزمر : 56]
“Alangkah besar penyesalanku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah.”
Dan, (Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman)
ذَلِكَ يَوْمُ التَّغَابُنِ [التغابن : 9]
Itulah hari pengungkapan kesalahan-kesalahan (at-Taghabun : 9) [11]
Kita memohon keselamatan dan afiyah kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Ya Allah ! Bimbinglah kami untuk mengisi waktu hari-hari bulan Ramadhan yang jumlahnya sedikit ini dengan banyak ketaatan dan penuh dengan kesungguhan.
Ya Allah ! Lindungilah kami dari terjatuh dalam kelalaian yang akan mengakibatkan kami memanen buah kerugian di hari perjumpaan dengan-Mu. Wahai Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Mu Muhmmad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , berserta segenap keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga tiba hari pembalasan.
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Catatan :
[0] At-Tafsir al-Muyassar, 1/197-198.
[1] Lihat : Tafsir Abu as-Sa’uud, 1/198.
[2] Seruan tersebut di atas yang tertuju kepada orang-orang beriman, adalah terkait dengan diwajibkannya puasa atas ummat ini dan apa yang menjadi hikmahnya, yang kemudian dijelaskan waktunya yang tertentu, dilanjutkan dengan beberapa perincian hukum-hukum terkait dengan hal tersebut yang disebutkan pada beberapa ayat selanjutnya.
Adapun tentang Qishash, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman, seraya mengawalinya dengan seruan kepada orang-orang yang beriman sebagaimana seruan yang sama yang disebutkan tentang diwajibkannya puasa :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ [البقرة : 178]
Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kalian (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (al-Baqarah : 178)
Selanjutnya, di ayat berikutnya, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyebutkan salah satu manfaat dari diwajibkannya hukuman qishah ini dan juga hikmahnya sebagaimana dalam ayat tentang diwajibkannya puasa, yaitu, agar kalian (yakni, orang-orang yang diserukan hal ini kepadanya, yaitu, orang-orang beriman) bertakwa. Yakni, bertakwa kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى .Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [البقرة : 179]
Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa (al-Baqarah : 179)
Dengan demikian, ada pengulangan seruan yang ditunjukkan kepada orang yang beriman, dengan redaksi seruan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Wahai orang-orang yang beriman !
Dan, ada juga pengulangan tentang hikmah dari dua hal (yaitu, pertama, diwajibkannya puasa dan kedua, diwajibkannya qishash), yaitu :
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
agar kalian bertakwa
[3] Lihat : Tafsir Abu Hayyan, 2/177
[4] artinya, secara susunan kata adalah ‘atas kalian berpuasa’.
[5] Jadi, pada asalnya, susunan katanya-di selain al-Qur’an- adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ الصِّيَامُ عَلَيْكُمُ
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan puasa atas kalian.
[6] Lihat : ad-Durru al-Mashuun, karya : as-Samiin al-Halabiy (2/266).
[7] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/156-160, Tafsir al-Qurthubiy, 2/276, Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2/158, Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah Wa al-Baqarah, 2/320.
[8] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/159, Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2/161, at-Tafsir al-Wasith, karya : al-Wahidi, 1/273. Tafsir al-Qurthubiy, 2/276.
Dan, di antara orang dari kalangan salaf yang mengatakan bahwa ‘الأيَّام المعدودات (beberapa hari tertentu) di sini maksudnya adalah ‘bulan Ramadhan’ adalah Ibnu Abi Laila dan Muqatil bin Hayyan. (Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 3/159, dan Tafsir Ibnu Abi Hatim, 1/306.)
[9] Lihat : Tafsir Ibnu Asyur, 2/161.
[10] Dr. Abdul Muhsin al-Muthairiy, Tathbiiq Tadabbur.
[11] Prof. Dr. Nashir al-‘Umar, Tathbiiq Tadabbur.



