adilDari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua orang perempuan sedang bermain-main bersama dua orang anaknya. Tiba-tiba datang serigala dan menerkam salah seorang anak itu, kemudian dibawanya lari. Maka ibu yang mempunyai anak diterkam berkata kepada Ibu yang anaknya selamat, ‘Yang dibawa lari serigala adalah anakmu.’ Temannya pun membantah, ‘Bukan, yang diterkam serigala adalah anakmu.’

Mereka saling berebut, maka keduanya bersepakat mendatangi Nabi Daud ‘Alaihis salam untuk minta bantuan. Lalu Nabi  Daud memberikan keputusan bahwa anak tersebut adalah putra dari ibu yang lebih tua usianya.

Karena tidak puas, kemudian mereka mengadukan kepada Nabi Sulaiman bin Daud ‘Alaihimas salam. Nabi Sulaiman berkata, ‘Bawalah kepadaku sebilah pisau untuk membelah anak ini agar masing-masing ibu mendapatkan bagiannya.’ Perempuan yang lebih muda kemudian berkata, ‘Jangan  lakukan! Semoga Allah mem-beri rahmat kepadamu. Itu anak dari ibu ini,’ katanya sambil menunjuk kepada ibu yang lebih tua. Maka Nabi Sulaiman me-mutuskan bahwa anak tersebut putra dari ibu yang lebih muda.” [1]

PELAJARAN YANG DAPAT DIPETIK:

1. Kecerdasan merupakan anugerah Allah, tidak ada kaitannya dengan faktor usia seseorang.

2. Kebenaran itu hanya ada pada satu pihak.

3. Diberi kelonggaran kepada para Nabi untuk melakukan ijtihad lalu memberi keputusan.

4. Diperbolehkan berdiplomasi untuk memutuskan suatu kebenaran.

5. Beasarkan hadits ini an-Nasa’i berpendapat bahwa seorang hakim diperbolehkan membatalkan keputusan hakim lainnya karena alasan yang benar, sekalipun hakim pertama mempunyai kedudukan sama dalam keilmuan atau lebih tinggi ilmunya dari hakim kedua.

6. Seorang hakim yang memutuskan hukum dengan benar maupun salah tetap mendapat pahala


[1] Al-Bukhari, 3427; Muslim, 1720.

[Sumber: Sittuna Qishshah Rawaha an-Nabi wash Shahabah al-Kiram, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab, edisi bahasa Indonesia: “61 KISAH PENGANTAR TIDUR Diriwayatkan Secara Shahih dari Rasulullah dan Para Sahabat”, pent. Pustaka Darul Haq, Jakarta]