Seseorang bertanya kepada temannya:”Yang disyari’atkan adalah bahwa posisi seorang makmum adalah di belakang imamnya, namun apa jawabanmu tentang seorang makmum yang shalat berhadapan dengan imam, dan shalatnya sah?” Temannya menjawab:”Tidak tahu” Maka orang tersebut berkata:”Ia adalah seorang makmum yang shalat di Masjidil Haram (Mekah), yang mana ia dan imamnya di sekitar Ka’bah. Keduanya shalat saling berhadapan di sisi yang lain dari sisi Ka’bah, dan Ka’bah berada di tengah-tengah keduanya.” (ad-Durar al-Bahiyyah fil Alghaz al-Fiqhiyyah: 7 dengan tambahan)