dsePertanyaan:

Ditetapkan oleh para dokter bahwa suaminya mandul tidak dapat menghasilkan keturunan, dan telah bertahun-tahun lamanya pernikahan mereka berlangsung. Sedangkan sang istri sangat menginginkan anak. Apakah dibenarkan baginya untuk meminta cerai dari suaminya?

Jawaban: 

Boleh bagi seorang istri meminta kepada suaminya agar ia mentalaknya, ini jika telah terbukti bahwasanya sang suami seorang yang mandul, yang tidak bisa mempunyai keturunan, dan telah selesai pemeriksaan tentangnya. Jika sang suami menolak untuk mentalaknya, maka boleh bagi wanita tersebut untuk mengadukan perkara ini ke pengadilan, merekalah yang memutuskan perceraian atau pemisahan diantara keduanya, ini adalah pendapat yang paling rojih dari pendapat ulama dalam masalah ini, karena masalah mandul adalah merupakan aib atau kekurangan yang tidak akan sempurna dengannya tujuan dari pernikahan, hal itu jika dilihat dari kesempurnaannya, karena seorang wanita mempunyai hak untuk mempunyai anak, sedangkan ia sangat ingin menjadi seorang ibu, oleh sebab itu Umar bin Khaththabradhiyallahu ‘anhu berkata kepada seorang laki-laki: “Apakah engkau telah memberitahukan kepadanya (Istrinya) bahwa engkau seorang yang mandul?” laki-laki itu berkata: “Tidak” rawi berkata: maka Umar pun berpaling meninggalkan laki-laki itu untuk memberitahukan wanita (istri dari laki-laki tersebut) lalu memberikan baginya pilihan (minta cerai atau tidak)”. HR. Abdurrazak di dalam mushanifnya, para perawinya terpercaya.

Umar radhiyallahu ‘anhu memberika pilihan bagi wanita itu, jika ia menerima kemandulan suaminya, maka fa biha wani’mah, akan tetapi jika ia tidak menerima hal tersebut, maka baginya hak untuk meminta talak darinya.

Namun dari semua hal itu, hendaknya bagi seorang wanita untuk tidak tergesa-gesa meminta talak dari suaminya, yang tidak dapat memberikan keturunan. Bagi sang suami, hendaknya ia berusaha untuk berobat, apa lagi pada zaman sekarang ini, ilmu kedoteran telah maju pesat, khususnya dalam pengobatan penyakit mandul.

Alangkah baiknya jika wanita tersebut ridha dengan apa yang telah diberikan oleh Allah kepadanya, dan ridha terhadap suaminya yang mandul, karena Allah ta’alaberfirman:
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًاإِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ ) سورة الشورى 49-50
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, (QS. 42:49)
atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki.Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. 42:50)

Namun jika jiwanya tidak terima hal tersebut, maka baginya hak untuk meminta talak seperti yang telah saya jelaskan.

[Sumber: Kitab fatwa Yas Alunaka, Syaikh Hisamuddin ‘Afanah, lihat Maktabah Syamilah]