murtad76Riddah dalam bahasa adalah meninggalkan sesuatu dan beralih darinya, pelakunya disebut murtad. Riddah secara istilah adalah keyakinan atau perkataan atau perbuatan yang membuat seorang muslim dianggap meninggalkan Islam.

Allah berfirman,

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة : 217]

Barangsiapa di antara kalian murtad dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir, maka amalnya batal di dunia dan akhirat, penghuni neraka kekal di dalamnya.” Al-Baqarah: 217.

Syarat-syarat
Dewasa, berakal, suka rela bukan dipaksa, berdasarkan ayat,

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ [النحل : 106]

…Kecuali siapa yang dipaksa sementaranya hatinya mantap dengan iman…” An-Nahl: 106. Berkeinginan berdasarkan ayat,

وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا [النحل : 106]
“….Akan tetapi siapa yang melapangkan dadanya menerima kekufuran…”
Bukan salah yang tidak disengaja, berdasarkan hadits tentang seorang laki-laki yang berkata, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhanmu.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Mengetahui berdasarkan firman Allah,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى [النساء : 115]

Barangsiapa menentang Rasul sesudah kebenaran itu jelas baginya…” An-Nisa`: 115.

Main-main
Tidak ada main-main dalam masalah ini, serius dan main-mainnya sama. Orang yang mengucapkan kalimat kekufuran secara main-main menginginkan lafazhnya walaupun tidak menginginkan akibatnya, dia tetap dihukumi murtad dengan syarat-syarat di atas, karena akibat dari ucapannya bukan merupakan kewenangannya. Allah berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ [التوبة : 65]

Bila kamu bertanya kepada mereka niscaya mereka akan menjawab, ‘Kami hanya bersenda gurau dan main-main saja.’ Katakanlah, apakah kalian memperolok-olok Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya?” At-Taubah: 65.

Penyebab Riddah 
Keyakinan: Seperti meyakini tuhan lain di samping Allah, meyakini Allah beranak, meyakini kematian adalah terminal akhir, meyakini Muhammad bukan Rasul penutup, meyakini al-Qur`an tidak sempurna dan yang semisalnya.
Perkataan: Seperti mencaci maki Allah, Rasulullah dan para nabi, menghina al-Qur`an, menghina Islam dan yang sepertinya.
Perbuatan: Seperti mencampakkan mushaf ke tempat najas, sujud kepada selain Allah, misalnya kepada berhala atau kubur, mempelajari dan mengamalkan sihir, berdasarkan firman Allah,

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ [البقرة : 102]

…Dan keduanya tidak mengajari seseorang kecuali keduanya berkata, ‘Kami hanya ujian, maka janganlah kamu kufur.’…” Al-Baqarah: 102.

Istitabah
Memberi kesempatan bagi murtad untuk bertaubat, sebagian ulama mewajibkan, sebagian lain menganjurkan, karena taubat adalah yang diharapkan dari orang yang murtad, maka dia patut diberi peluang untuk bertaubat.
Bagaimana taubatnya? Dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, plus bila murtadnya karena keyakinan, maka dia harus membuangnya dan meyakini sebaliknya, bila karena perbuatan, maka dia harus meninggalkannya.
Hukuman Murtad
Bila seorang muslim murtad dan syarat-syarat di atas terpenuhi maka hukumannya adalah hukuman mati, berdasarkan sabda Nabi,“Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas. Sabda Nabi, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah kecuali karena satu dari tiga perkara:… Dan orang yang meninggalkan agamanya yang menyempal dari jamaah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Mas’ud.
Sesudah hukuman ini, maka yang bersangkutan tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dimakamkan bersama kaum muslimin. Hukum di atas berlaku untuk laki-laki dan wanita.
Dampak riddah
Riddah membatalkan atau menghapus amal, berdasarkan, Al-Baqarah: 217 di atas.
Riddah memfasakh pernikahan sekalipun yang murtad adalah istri ke agama ahli kitab. Wanita murtad sekalipun ke agama ahli kitab tidak halal dinikahi.
Murtad tidak mewarisi kerabatnya yang muslim, berdasarkan hadits, “Muslim tidak mewarisi kafir dan kafir tidak mewarisi muslim.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Harta murtad yang mati dalam kekufurannya tidak diwarisi oleh kerabatnya yang muslim, berdasarkan hadits di atas, bila ada kerabat yang seagama dengannya maka dia mewarisinya, bila tidak maka dimasukkan ke baitul mal.
Sembelihan murtad tidak halal, sekalipun dia murtad ke agama ahli kitab.
Bila murtad bertaubat, apakah ibadah seperti shalat dan puasa yang ditinggalkannya selama dia murtad wajib diqadha` atau tidak? Diperselisihkan, yang lebih dekat tidak wajib, karena Rasulullah tidak memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mengerjakan shalat yang berlalu di masa dia belum masuk Islam. Wallahu a’lam.