daun transparanPertanyaan:

Saya seorang ibu rumah tangga, terkadang, ketika melakukan aktivitas di rumah saya memakai pakaian yang tipis dan pendek sampai di atas lutut. Hal itu saya lakukan untuk lebih mudah saat beraktivitas di rumah, agar tidak terlalu panas, dan berdandan di depan suami. Namun, suami menasihati agar saya tidak memakai jenis pakaian semacam itu karena keberadaan anak-anak yang umurnya bervariasi dari 3 sampai 9 tahun. Menurutnya agar pemandangan itu tidak terus teringat sampai mereka dewasa.

Akan tetapi, saya tidak menerima nasihat itu dengan dasar bahwa anak-anak masih terbilang kecil dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah pada mereka. Meskipun demikian, masalah ini masih mengganjal dalam pikiran saya, karena saya sangat mengharapkan keridhaan Rabbku serta jauh dari murka-Nya. Oleh karena itu, saya menulis surat ini dengan harapan anda bisa menjelaskan hukumnya dalam syariat dan memberikan pandangannya terkait masalah ini.

Jawaban:

Anda tidak boleh memakai pakaian tipis yang menampakan auratnya, meskipun tidak ada seorang pun di rumah anda. Demikian juga dengan pakaian pendek yang berada di atas lutut. Karena telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah bahwa beliau melarang hal itu dengan bersabda:

اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاس

“Allah lebih berhak untuk kita malu kepada-Nya daripada kepada manusia.” (HR. Abu Dawud, no. 4017)

(Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, 21/185)

 

Sumber: majalahshafa