tal

Pertanyaan:

Ucapan yang sering diucapkan oleh seorang suami kepada isterinya ketika terjadi perselisihan (di antara mereka) atau ketika ia sedang marah adalah: “Jika engkau tidak suka, maka rumah ayahmu terbuka lebar untukmu”. Apakah ucapan tersebut terhitung talak raj’i (talak dimana suami bisa kembali kepada istrinya), atau perkataan tersebut dibawa kepada maksud di mana suami memiliki kebebasan terhadap isterinya untuk mentalaknya?

Jawaban:

Hal itu kembali kepada niat, jika ia berniat dengan hal itu talak, maka terjadi talak, karena lafazh tersebut berupa kiasan (tidak terang-terangan). Lafazh berupa kiasan (kinayah) adalah lafazh-lafazh talak yang tidak terang-terangan, yang mana tidak terjadi talak dengan lafazh tersebut kecuali dengan niat (talak). Jika dia memaksudkan dengan ucapanya: “Rumah ayahmu terbuka lebar untukmu” dengan niat talak, maka jatuhlah talak, namun jika ia tidak meniatkan talak maka tidak terjadi talak.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 10/90]