gambar warisAnak laki-laki saja atau perempuan saja atau campuran.

Anak laki-laki, bila sendiri mendapatkan seluruh harta, bila bersama saudaranya maka harta dibagi di antara mereka sesuai dengan jumlah mereka.

Anak perempuan, bila sendiri mendapatkan 1/2, bila bersama saudaranya maka mereka mendapatkan 2/3.

Campuran, harta dibagi di antara mereka dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Misal: 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, harta 30, jadi 30 : 6 = 5, masing-masing dari anak laki-laki 10 dan masing-masing anak perempuan 5. Wallahu a’lam.