TANYA:
Bagaimanakah hukum memakai kalung bagi orang laki-laki?

JAWAB:
Memakai kalung dengan tujuan menghias diri dengannya adalah haram, karena kalung itu merupakan aksesoris wanita, sehingga orang laki-laki yang memakainya dihukumi telah menyerupai kaum wanita. Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita. Pengharaman dan dosanya semakin bertambah berat, jika kalung itu terbuat dari emas, karena ia diharamkan bagi kaum laki-laki dari dua sisi; pertama, berdasarkan ijma’, karena kalung itu terbuat dari emas dan kedua, karena ia menyerupai kaum wanita. Kemudian kejelekannya akan semakin bertambah lagi, jika kalung itu berbentuk binatang atau raja. Sedangkan yang paling besar dosanya dan dipandang paling keji, jika kalung itu berbentuk salib atau terdapat gambar salib di dalamnya, sehingga kalung tersebut diharamkan, tanpa kecuali bagi kaum wanita (muslimah). Dengan demikian, maka diharamkan bagi kaum wanita muslimah memakai kalung yang bergambar, baik gambar manusia, binatang, burung dan lainnya, atau di dalamnya terdapat gambar salib. Jadi kesimpulannya bahwa diharamkan bagi kaum laki-laki dan kaum wanita memakai kalung yang di dalamnya terdapat gambar salib. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

(SUMBER: Syaikh Ibn Utsaimin, Fatawa Mu’ashirah, hal. 66. Lihat: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)