Pertanyaan
Di Amerika kini telah dilakukan penanaman rambut dengan sempurna terhadap seseorang yang mengalami kebotakan yaitu dengan cara mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak, apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban
Hal tersebut dibolehkan karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah subhaanahu wata’ala, sehingga hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib. Hal itu telah disinggung dalam sebuah kisah mengenai tiga orang manusia, di mana salah seorang dari mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang; jika Allah Subhaanahu WaTa’ala mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan ia diberi rambut yang bagus. (Al-Bukhari, bab Ahadits al-Anbiya’ (3464); Muslim, bab az-Zuhd, (2964))

(SUMBER: Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Kitab ad-Da’wah, 2/74-75. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)