TANYA:

Bagaimanakah hukum menyemir rambut dengan warna merah, kuning atau warna lain?

JAWAB:

Menyemir rambut dengan warna yang bermacam-macam adalah suatu mode yang sedang trend dan mereka menyebutnya dengan semir. Terkadang anda menemukan sebagian pelancong wanita dari negara-negara barat tampil di hadapan kaum laki-laki dengan kepala dan muka terbuka (tanpa kain penutup). Bahkan sebagian mereka menyemir rambutnya dengan warna merah, sebagian lagi dengan warna kuning dan sebagian lagi dengan warna biru dan warna-warna lainnya, di mana hal itu dimaksudkan untuk memalingkan atau mengundang pandangan serta menyebarkan fitnah kepada anak-anak muda. Sayangnya kemudian penampilan dan keburukan tersebut ditiru oleh kaum wanita di negara-negara Arab dan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, bahkan terkadang suami mereka memerintahkannya, karena suami mereka melihat para pelancong wanita dari negara-negara barat yang berpenampilan demikian sangat mempesona hatinya, sehingga suami mereka merasa senang. Jika penyemiran rambut seperti itu ditiru juga oleh isteri-isterinya, meski penyemiran rambut seperti itu dapat memalingkan pandangan yang nakal dan jahat. Dalam hadits telah dijelaskan mengenai larangan menyemir rambut dan larangan memakai rambut palsu, di mana dilarang menyemir uban dengan warna hitam, tetapi boleh menyemirnya dengan warna merah, dan penyemirannya itu hanya dilakukan dengan pohon pacar dan pohon katam (jenis tumbuh-tumbuhan) saja. Dengan demikian penyemiran rambut itu diperbolehkan apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

(SUMBER: Fatwa Syaikh Ibn Jibrin dalam kitab al-Kanzu ats-Tsamin. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, 021-4701616)