TANYA:

Kami mengetahui bahwa kafarat sumpah adalah memberi makan tiga orang miskin. Akan tetapi berapa ukuran pemberian makan terhadap seorang miskinnya? Dan apa saja jenisnya?
JAWAB:

Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian atau membebaskan seorang budak. Barangsiapa tidak mendapatkannya, maka hendaknya dia berpuasa tiga hari berturut-turut. Memberi makan tersebut diambil dari pertengahan ukuran memberi makan seorang yang bersumpah terhadap keluarganya, yakni (mengajak) mereka makan siang atau malam di sisinya hingga kenyang atau memberikan mereka makanan yang cukup bagi kebutuhan makan semalam. Ukurannya adalah sekitar setengah Sha’ beras atau selainnya (1 Sha’=2.042kg-3kg-red). Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk melakukan shalat.

(SUMBER: Fatawa al-Mar`ah, dari Fatwa Syaikh Ibn Jibrin, h.69. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)