Surabaya- Para calon haji yang berasal dari kalangan perokok, sepertinya harus mengurangi konsumsi rokoknya selama berada di Tanah Suci. Pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mulai melakukan pembatasan ketat terhadap jumlah rokok yang boleh dibawa. Petugas tak akan segan-segan melakukan penyitaan bila rokok yang dibawa ke Tanah Suci melebihi ketentuan.

erti di Embarkasi Surabaya, petugas PPIH dari Angkasa Pura Bandara Juanda telah menyita puluhan slop rokok yang hendak dibawa calon haji (calhaj) ke Tanah Suci. “Kita sudah menyita puluhan slop rokok dari para calon haji,” kata anggota Humas PPIH Embarkasi Surabaya, Sugianto, di Surabaya, Ahad (17/10).

Misalnya, dari seorang calon haji yang tergabung dalam kloter 13 saja petugas menyita 20 slop rokok kretek yang memang merupakan rokok yang aromanya khas termbakau Indonesia. Para calhaj asal Surabaya yang kedapatan membawa rokok tersebut, petugas hanya menyisakan dua slop yang boleh tetap dibawa.

“Batasan rokok yang boleh dibawa memang hanya dua slop. Bila kedapatan membawa lebih dari jumlah itu, ya kita sita, ” tegasnya.

Sementara itu, untuk calhaj kloter 15 dan 16 asal Sidoarjo, Sugianto mengaku petugas tidak menemukan adanya calon haji yang membawa rokok melebihi ketentuan. Namun, petugas PPIH mendapatkan ada seorang calhaj yang membawa minyak goring dalam kemasan botol satu liter. Minyak goren ini pun terpaksa disita petugas.

Sugianto menyebutkan, masalah barang apa saja yang dilarang dibawa calon haji sebenarnya sudah disampaikan petuga PPIH dalam kegiatan sosialisasi yang disampaikan pada acara manasik haji di seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se-Jatim. Namun kenyataannya, masih ada saja calhaj yang membawa minyak goring, sampo, madu, cobek atau ulekan sambal, kompor sumbu, dan rokok.

Dia menyebutkan, dalam ketentuan penerbangan internasional, minyak goreng, sampo, dan madu tergolong benda cair yang dapat membahayakan penerbangan. Kecuali benda-benda itu dibawa dalam jumlah tidak lebih dari 100 mg.

Sedangkan mengenai cobek dan kompor sumbu, menurut Sugianto, tidak boleh dibawa karena memang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. Cobek dikhawatirkan akan digunakan sebagai senjata, sedangkan kompor sumbu dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kebakaran.

Mengenai larangan membawa rokok dalam jumlah berlebihan, Sugianto menyebutkan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan kepabeanan. Dalam ketentuan itu disebutkan, apabila seseorang yang hendak berpergian ke luar negeri membawa rokok dari dalam negeri dalam jumlah banyak, hal itu akan dikatagorikan sebagai barang ekspor. (rpblk)