TANYA:

Bagaimana hukum menghilangkan rambut yang tumbuh pada muka wanita?

JAWAB:

Jika rambut tersebut adalah rambut yang biasa tumbuh (rambut halus), maka tidak boleh menghilangkannya, berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang mencukur dan yang meminta cukur rambut halus yang tumbuh pada muka dan bulu alis.*

Adapun yang dimaksud mencukur rambut dalam hadits ini ialah mencabut atau menghilangkan rambut yang tumbuh pada muka dan bulu dua alis.

Sedangkan menghilangkan atau mencukur rambut tambahan yang dapat memperburuk rupa, seperti kumis dan jenggot, maka hal itu tidak menjadi masalah membuangnya dan tidak berdosa karena ia dapat memperburuk rupa dan memudharatkannya.

(SUMBER: Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Majalah al-Buhuts, no. 37: 170-171. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, DARUL HAQ)

NB:

* Al-Bukhari bab at-Tafsîr (4886); Muslim bab Pakaian (2125