Pertanyaan :

Jika seorang karyawan senantiasa melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya, lalu ingin menggunakan sebagian waktu kerjanya untuk membaca al-Qur’an atau membaca sesuatu yang bermanfaat, atau mengantuk untuk istirahat sejenak, apakah ia berdosa ?

Jawaban :

Tidak apa-apa selama ia melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Tapi jika berlebihan, atau sampai mengurangi pruduktifitas kerjanya, maka hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Adapun mengantuk tidak ada pengecualian baginya, karena saat itu ia tidak menguasai dirinya sehingga bisa tertidur dan meninggalkan pekerjaan tanpa disadari.

[Fatawa Lil Muwazdzdafin Wallahu A’lam ‘Ummal, Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 62]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 576, cet: Darul Haq, Jakarta.