Pertanyaan :

Bolehkah menyogok yang zhalim untuk menghentikan kezhalimannya ?

Jawaban :

Seseorang dibolehkan menghindarkan kezhaliman terhadap dirinya dengan uang. Dalam hal ini pelaku kezhaliman itulah yang berdosa, sedangkan yang dizhalimi tidak berdosa. Wallahua’lam……..

[Kitab Ad-Da’wah (5), Syaikh Ibn Utsaimin (2/44-45)]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 577, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar Z.