Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jamaah menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama berkata, sunnah muakkad.
Pendapat kedua berkata, fardhu kifayah.
Pendapat ketiga berkata, fardhu ‘ain bukan syarat sah shalat.
Pendapat pertama dikatakan oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Maliki. Pendapat kedua dikatakan oleh Imam asy-Syafi’i yang diikuti mayoritas rekan-rekannya sebagaimana ia merupakan pendapat sebagian ulama Madzhab Hanafi dan Maliki.
Pendapat ketiga dikatakan oleh madzhab Hanbali dan sebagian ulama madzhab Syafi’i seperti Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Hibban.

Dalil masing-masing pendapat

Di antara dalil pendapat pertama, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat.” Diriwayatkan oleh Malik, al-Bukhari, Muslim dan an-Nasa’i.
Pendapat ini berkata, ditetapkannya keutamaan dua puluh tujuh derajat bagi shalat jamaah menunjukkan bahwa ia tidak wajib, karena yang wajib lebih utama dan lebih tinggi derajatnya dari itu.

Di antara dalil pendapat kedua, dari Abu ad-Darda’ berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada tiga orang di sebuah desa atau di pedalaman, tidak dilaksanakan shalat pada mereka kecuali setan telah menguasai mereka. Berjamaahlah karena serigala hanya memangsa domba yang menyendiri dari kelompoknya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban di Shahih keduanya dan al-Hakim. Syaikh al-Albani berkata, “Hasan shahih.”

Di antara dalil pendapat ketiga, hadits orang buta, Rasulullah saw bertanya kepadanya, “Apakah kamu mendengar panggilan adzan?” Dia menjawab, “Ya.” Rasulullah bersabda, “Jawablah.” Diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa’i dan lain-lain.

Dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah di Shahihnya dan al-Hakim. “Aku tidak menemukan keringanan untukmu.”

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Sungguh aku ingin meminta pelayan-pelayanku agar mengumpulkan kayu bakar kemudian aku pergi kepada kaum yang shalat di rumahnya lalu aku membakarnya atas mereka.” Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi.

Pertimbangan

Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat ketiga, shalat jamaah adalah fardhu ‘ain (namun) bukan syarat sah shalat, hal ini dengan mempertimbangkan sisi kekuatan istidlal (pengambilan dalil) di mana dalilnya jelas dan langsung menyasar kepada topik persoalan.
Tentang dalil pendapat pertama, penulis katakan bahwa dalil ini hanya menetapkan keutamaan tanpa menyinggung hukum dan ditetapkannya keutamaan tidak berkaitan dengan penetapan hukum secara langsung, karena penetapan hukum memerlukan dalil lain.

Tentang dalil pendapat kedua, hadits ini justru lebih menunjukkan kepada pendapat ketiga, karena orang yang tidak berjamaah ibarat domba yang menyendiri, sangat beresiko dimangsa serigala, sebagaimana ia sangat rentan dikuasai oleh setan.

Dengan asumsi bahwa shalat jamaah sunnah muakkad, apakah pantas bagi seorang muslim yang berpegang kepada ajaran Nabinya dan berharap pahala besar dari Allah meninggalkannya, walaupun karena itu dia kehilangan keutamaan-keutamaan yang semestinya bisa dia raih dengan sangat mudah?

Dengan asumsi bahwa shalat jamaah fardhu kifayah, apakah seorang muslim rela jika fardhu (kewajiban) ini ditunaikan oleh orang lain dan dia mendapatkan keutamaannya sementara dia sendiri tidak meraih apa-apa?

Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan para ulama, seorang muslim tidak patut menyia-nyiakan shalat berjamaah karena dengan itu dia telah menyia-nyiakan fadhilah-fadhilah yang besar dan utama. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)