Hukum Bermuka Dua

Pertanyaan :

Apakah hukumnya bermuka dua yang menghadapi manusia dengan penampilan yang berbeda-beda. Kami mengharapkan dalil atas hal tersebut ? Semoga Alloh Subhanahu Wata`ala membalas kebaikan atas kalian.

Jawaban :

Orang yang bermuka dua, yang menghadapi sesuatu dengan wajah/penampilan seperti ini dan menghadapi yang lain dengan wajah/penampilan yang lain, adalah sejahat-jahat manusia. Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi Shallallahu` Alahi Wasallam, dan ia adalah salah satu jenis nifaq. Apabila hal ini sudah mewabah di suatu masyarakat, berarti masyarakat ini adalah tidak lurus. Setiap orang dari komonitas ini tidak percaya terhadap yang lain, selanjutnya tercerai berailah masyarakat itu. Banyak terjadi penipuan dan perbuatan khianat. Manusia paling jahat pada hakikatnya adalah yang bermuka dua.Sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.

“Yang mendatangi mereka dengan satu wajah dan mendatangi yang lain dengan wajah yang berbeda.”(HR.Al-Bukhori dalam al-manaqib (3494);muslim dalam al-Birr(2536).

Seorang muslim harus waspada terhadap perkara ini dan memperingatkan darinya sehingga tidak terjadi berbagai kerusakan yang telah kami jelaskan sebagian di antaranya.
Fatwa syaikh Utsaimin yang beliau tanda tangani

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 397 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh yusuf al-lomboky