Pertanyaan :

Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim ?

Sebagaimana diketahui bahwa televisi sringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat .

Jawaban :

Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi mejadi tiga bagian :

Pertama : Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini di bolehkan .

Kedua : Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram .

Ketiga : Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang –buang waktu saja . Tiadak ada yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna , apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti
penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan.

(Majmu’ Durus Fatwa al-haram al-makki, Juz-3, hal.377, syaikh Ibn Utsaimin[i/])

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 118 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky