PENJARARIYADH – Pengadilan Kriminal yang berlokasi di Riyadh, minggu (13/4) mengeluarkan keputusan bagi para terdakwa untuk membebaskan tujuh orang dan menghukum tiga belas lainnya yang terlibat dalam satu kelompok untuk melakukan aksinya antara kurung waktu satu sampai 10 tahun.

Pengadilan mengatakan, sebagaimana yang dilansir oleh Kantor Berita Arab Saudi, “Ketiga belas terdakwa dihukum karena berbagai tuduhan, seperti memberikan dukungan finansial kepada para pejuang di luar negeri dengan jumlah yang besar yang mereka ambil dari salah satu yayasan sosial, menutupi skema gerakan al-Qaidah di dalam negeri, melindungi sebagian para DPO, menggalang bantuan dengan cara yang tidak sah, serta kepemilikan senjata api dan amunisi. (islamtoday)