Misalnya ke rakaat kelima dalam shalat empat rakaat atau ke rakaat keempat dalam shalat Maghrib atau ke rakaat ketiga dalam shalat Shubuh.

Makmum terbagi menjadi empat kelompok:

Kelompok pertama, mengikuti imam karena mengira imam benar dan tidak salah. Shalat mereka sah.

Kelompok kedua, mengetahui bahwa imam menambah, mereka bertasbih tetapi imam tetap berdiri, mereka tidak mengikutinya, mereka tetap duduk menunggu salam imam untuk salam bersamanya. Ini benar dan shalat mereka sah.

Kelompok ketiga, sama dengan kelompok kedua, hanya saja mereka tidak menunggu salam imam untuk salam bersamanya. Ini benar dan shalat mereka sah, hanya saja yang sebelumnya yaitu yang salam bersama imam lebih baik karena di sana ada mutaba’ah.

Keempat, mengetahui imam menambah lalu mereka mengikutinya. Ini yang salah.

Bagaimana dengan shalat imam?

Jika pada saat berdiri, imam yakin dirinya benar dan bahwa itu bukan rakaat tambahan, walaupun dia mendengar tasbih makmum, maka shalatnya sah, alasannya karena dia tidak mengetahui kekeliruan dirinya. Tetapi jika pada saat berdiri dia ragu-ragu atau tidak memastikan kebenaran dirinya atau bahkan mengetahui bahwa ini adalah rakaat tambahan, namun demikian dia tidak mengikuti tasbih para makmum, maka shalatnya tidak sah, alasannya karena dia menambah.

Bagaimana dengan makmum masbuq dalam kasus ini?

Misalnya dalam shalat Shubuh, masbuq mendapatkan rakaat kedua, berarti dia masbuq satu rakaat, pada rakaat akhir atau kedua, imam berdiri ke rakaat ketiga, bisakah masbuq ini menganggap rakaat ketiga imam itu sebagai rakaat kedua baginya sehingga dia tetap mengikuti imam?

Jawabannya, ada dua kemungkinan: bisa atau tidak bisa.
Bisa jika masbuq tidak mengetahui bahwa rakaat ketiga imam tersebut adalah rakaat tambahan, yang dia ketahui rakaat ketiga tersebut adalah rakaat kedua, maka dia mengikutinya, shalatnya sah.

Tidak bisa jika dia mengetahui bahwa rakaat ketiga tersebut adalah rakaat tambahan dan jika dia tetap mengikuti imam dalam kondisi ini maka shalatnya tidak sah, karena dia mengikuti imam dalam rakaat yang dia ketahui bahwa rakaat itu adalah rakaat tambahan, ini artinya dia bermakmum kepada imam yang shalatnya rusak dan dia mengetahui hal itu. Lalu apa yang dia lakukan? Mufaraqah atau memisahkan diri dari imam, karena dia mengetahui shalat imam pada rakaat tersebut tidak sah. Wallahu a’lam. (Izzudin Karimi)