Pendiri Madzhab

Imam Abu Hanifah adalah pendiri madzhab ini, dia adalah an-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi at-Taimi al-Kufi. Lahir di Kufah tahun 80 H dan wafat di Baghdad tahun 150 H. Berdarah Persia, salah seorang tabi’ut tabiin, sebagian ulama menganggapnya tabiin sebab dia mendapatkan empat orang sahabat. Tumbuh dari keluarga saudagar namun dia cenderung kepada ilmu, dia menghafal al-Qur`an dan menelaah sunnah-sunnah sehingga mencapai kedudukan tinggi dalam fikih. Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku tidak melihat seseorang yang lebih fakih daripada Abu Hanifah.” Imam asy-Syafi’i juga berkata, “Dalam fikih orang-orang bergantung kepadanya.”

Imam Abu Hanifah menulis al-Fiqhu al-Akbar, sebuah kitab dalam akidah, dalam hadits dia mempunyai al-Musnad, dia menulis al-Alim wa al-Muta’allim dan sebuah risalah ar-Rad ala al-Qadariyah. Imam tidak menulis kitab tertentu dalam fikih selain apa yang didiktekan kepada muridnya Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani.

Imam dikenal sangat tawadhu’, dia berkata, “Pendapat kami ini adalah pendapat, ia adalah yang terbaik yang kami mampu, siapa yang datang membawa yang lebih baik lagi maka dia lebih patut meraih kebenaran.” Imam ini tidak segan membuang pendapatnya jika dia mempunyai pertimbangan yang lebih baik, jika orang yang berdialog dengannya menyuguhkan hadits shahih maka dia meninggalkan pendapatnya, karena baginya tidak ada peluang bagi pendapat di depan hadits shahih.

Imam berkali-kali menolak kursi pengadilan sekalipun Khalifah al-Manshur al-Abbasi berulang kali memaksanya untuk mendudukinya, gara-gara hal ini dia sampai ditahan dicambuk.

Murid-Murid Imam

1- Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari, 113 – 182 H, fakih Irak, murid terdepan Imam, berjasa besar dalam menyebarkan madzhab di belahan negeri Islam manakala dia menjabat sebagai Hakim Agung, dia tidak mengangkat hakim kecuali yang bermadzhab Hanafi.

Abu Yusuf sangat cerdas, sempat menggali ilmu di Makkah beberapa tahun lamanya, menulis kitab al-Kharaj atas perintah Khalifah al-Rasyid, kitab pertama tentang tata-cara pengaturan uang negara, sumber dan distribusinya, dialah peletak Ushul Fikih ala madzhab Hanafi.

2- Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani, 132 – 189 H, lahir di Wasith dan tumbuh di Kufah, akalnya kuat, unggul di masa syaikhnya Abu Yusuf, dia belajar kepada Imam Malik, sempat berdialog dengan Imam asy-Syafi’i, dialah yang mencatat fikih Imam sehingga terbentuk madzhab, kitab-kitab Muhammad tergolong ensiklopedia fikih terbesar dalam madzhab Hanafi setelah hadir syarahnya dengan nama al-Mabsuth karya as-Sarakhsi.

3- Zufar bin Hudzail, 110 – 158 H, murid Imam yang paling sering berpijak kepada qiyas, Imam menghormatinya dan memuliakannya, seorang ahli zuhud, ahli ibadah yang terpercaya, dipaksa menjadi hakim namun dia menolak dan bersembunyi, akibatnya rumahnya dirobohkan, lalu dia keluar dari persembunyiannya, dia dipaksa lagi untuk menjadi hakim, namun dia menolak sehingga rumahnya dirobohkan lagi, dia tetap menolak kursi kehakiman, memilih ilmu dan ibadah, zuhud terhadap dunia sehingga orang-orang Bashrah menyintainya, di sanalah dia wafat.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.