Pertanyaan:

Mampukah orang yang melakukan ruqyah mendiagnosa penyakit orang yang sakit bahwasanya penyakitnya adalah kerasukan (jin) atau selainnya?

Jawaban:

Sudah diketahui bahwa raqi (ahli ruqyah) yang sudah berulang kali didatangi orang yang mengalami kerasukan (jin), sihir, dan ‘ain, dan ia mengobati setiap penyakit dengan pengobatan (ruqyah) yang sesuai, sesungguhnya dia, ditambah banyaknya pengalaman, mengenal jenis-jenis penyakit jiwa atau kebanyakannya. Ia mengetahui hal itu dengan tanda-tanda yang nampak disertai pengalaman. Maka ia mengenal orang kerasukan jin dengan berubahnya kedua matanya, atau kuning, atau merah di tubuhnya atau seumpama yang demikian. Pengetahuan seperti ini tidak didapatkan setiap ruqah (orang yang melakukan ruqyah, pent-). Bisa saja ia mengaku mengetahui dan ternyata ucapannya tidak sesuai; karena itu dasarnya adalah Zhan al-Ghalib (dugaan kuat), bukan berdasarkan keyakinan. Wallahu a’lam.

{Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani}

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:150-151, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky