Pertanyaan:

Sesungguhnya saya adalah seorang pemberi nasihat dan petunjuk, menjadi imam Jum’at di salah satu masjid Jami’, saya membangun perpustakaan yang di dalamnya terdapat sejumlah kitab-kitab besar dari kitab-kitab sunnah, saya mengajar di masjid tersebut dalam bidang hadits, fikih, tauhid, dan tafsir. Dan saya mengobati orang-orang yang sakit dengan ruqyah syar’iyah yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di dalam hadits-hadits shahih, seperti ruqyahnya untuk keluarga dan sahabatnya, dan seperti ruqyah Jibril ’Alaihissalam. Dan saya tidak pernah keluar dari hadits-hadits tersebut. Dan Anda mengetahui bahwa ruqyah memang ada dalam kitab-kitab sunnah. Kebanyakan ruqyah yang saya pakai adalah yang terdapat dalam kitab-kitab Syaikhul Islam, seperti Idhah ad-Dalalah fi Umum ar-Risalah dan dari kitab-kitabnya yang terkenal lainnya, serta kitab-kitab Ibnul Qayyim, di antaranya Zad al-Ma’ad.

Jelas bagi Anda bahwa saya mengambil upah atas hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain, dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radiyallahu ‘anhu ( HR. al-Bukhari, Kitab ath-Thibb, no. 5749; Muslim, Kitab as-Salam, no. 2201.) yang menunjukkan bolehnya ruqyah dan mengambil upah atasnya. Dan hadits tersebut sudah ma’ruf di sisi Syaikh. Yang mendorong saya mengambil upah adalah agar bisa memenuhi kebutuhan hidup. Di mana saya seorang buta dan memiliki keluarga, dan tidak ada yang menjanjikan pekerjaan kepada saya, juga berdasarkan pengetahuan saya bahwa hal itu boleh dan halal. Sebagian orang jahil ada yang mengkritik saya tanpa ada alasan.

Karena alasan inilah, saya berharap kepada Allah Subhanahu Wata’ala, kemudian kepada Syaikh semua untuk menerbitkan fatwa untuk menjelaskan yang semestinya dijelaskan, agar saya mengerti, dan dapat memberikan pengertian kepada yang mengkritik karena kebodohannya. Dan jika Anda melihat bahwa saya berada di atas kebatilan dalam tindakan saya ini, saya mengharapkan fatwa yang memuaskan dan saya tidak akan menyalahi/melawan pendapat kalian.

Jawaban:

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda mengobati orang sakit dengan ruqyah syar’iyah, Anda tidak melakukan ruqyah kepada seseorang kecuali dengan ruqyah yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Anda selalu merujuk pada yang demikian kepada ruqyah yang disebutkan al-‘Allamah Ibnu Taimiyah Rahimahullah, dalam kitab-kitabnya yang terkenal dan ruqyah yang ditulis oleh al-‘Allamah Ibnul Qayyim al-Jauziyah Rahimahullah dalam Zad al-Ma’ad dan selainnya dari kitab-kitab Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka perbuatan Anda adalah boleh dan pekerjaan Anda patut dipuji dan diberi pahala insya Allah. Tidak mengapa Anda mengambil upah atasnya karena hadits Abu Sa’id al-Khudri Radiyallahu ‘anhu yang Anda singgung dalam pertanyaan anda.

Kami memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar memberi pahala atas penjelasan yang Anda sebutkan bahwa Anda memberi nasihat dan petunjuk kepada mereka, mengajar dan shalat bersama mereka di masjid, membangun perpustakaan yang terdapat di dalamnya kitab-kitab besar dari karangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan dari saudara-saudara anda, kami mengharap kepada Allah Dia Subhanahu Wata’ala agar menambah kepada Anda taufik kepada kebaikan dan perbuatan ma’ruf, semoga Dia Subhanahu Wata’ala mencukupkan Anda dengan karuniaNya dari yang ada di tangan manusia. Sesungguhnya Dia Mahadekat, serta Mengabulkan doa. Semoga Rahmat Allah tercurah atas Nabi-Nya Muhammad, keluarga dan sahabatnya, dan kesejahteraan.

( Majallah al-Buhuts al-Islamiyah, edisi. 27 hal. 57-58, al-Lajnah ad-Da`imah )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:170-171, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky