Masalah kesebelas, cara sujud sahwi, Imam an-Nawawi berkata, “Sujud sahwi dua sujud, duduk di antara keduanya, sunnah duduk ini adalah iftirasy, sedangkan duduk untuk salam dengan tawarruk, cara sujud sahwi dan dzikirnya sama dengan sujud-sujud shalat.”

Masalah kedua belas, jika lupa sujud sahwi. Madzhab Hanafi berkata, sujud kapan dia ingat sekali pun lama selama belum berbicara. Madzhab Maliki berkata, jika karena menambah maka sujud kapan dia ingat, jika karena mengurangi maka sujud jika waktunya belum lama, jika lama maka mengulang shalat. Madzhab Syafi’i berkata, sujud jika rentang waktunya belum lama, jika lama maka tidak sujud dan shalatnya sah. Madzhab Hanbali berkata, sujud selama di masjid sekalipun sudah berbicara dan berpaling dari kiblat. Wallahu a’lam.

Meninggalkan Rukun Shalat Terkait Dengan Sujud Sahwi

Jika dalam satu rakaat ada rukun shalat yang tertinggal, maka ada dua kemungkinan:
1- Jika disengaja maka shalatnya batal seluruhnya.
2- Jika karena lupa dan teringat pada saat sudah melakukan rukun berikutnya maka rakaat tersebut batal bukan seluruh shalatnya, tidak kembali untuk melakukan rukun yang tertinggal tersebut dan juga tidak mengulang dari awal, yang dilakukan adalah meneruskan shalatnya, dan karena rakaat tersebut batal maka rakaat berikutnya menggantikannya, di akhir shalatnya sujud sahwi ba’da salam menurut pendapat yang lebih dekat.

Misalnya, seorang mushalli lupa tidak membaca al-Fatihah dan teringat pada saat ruku’ atau bangkit dari ruku’, atau dia hanya sujud satu kali pada rakaat pertama karena lupa dan teringat pada saat berdiri pada rakaat kedua, hal ini terjadi pada shalat Shubuh, maka rakaat pertama tersebut batal, rakaat kedua menjadi rakaat pertama karena ia menggantikan rakaat pertama yang batal, tidak duduk tahiyat akan tetapi bangkit ke rakaat ketiga yang berfungsi menggantikan rakaat kedua. Wallahu a’lam.

Meringankan Shalat bagi Imam

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian shalat untuk manusia maka hendaknya dia meringankan, karena di antara mereka ada orang sakit, orang lemah dan orang tua dan jika dia shalat sendiri maka silakan memanjangkan sesukanya.”

Yang dimaksud dengan meringankan adalah melakukan batas minimal kesempurnaan, rukun-rukun, wajib-wajib dan sunnah-sunnah shalat dilaksanakan dengan baik.

Meringankan adalah perkara yang nisbi atau relatif, tidak ada patokan baku secara bahasa, kebiasaan dan syara’, sebagian mushallin merasa imam memanjangkan atau memperlama shalat, namun tidak demikian bagi sebagian yang lain.

Mengembalikan masalah meringankan kepada Nabi saw adalah lebih baik, beliau membaca surat Qaaf, ar-Rum, at-Takwir, al-Zalzalah dan al-Mu’awwidzatain dalam shalat Shubuh, Shubuh hari Jum’at beliau membaca as-Sajdah dan al-Insan, bacaan beliau dalam dua rakaat pertama Shalat Zhuhur sekitar tiga puluh ayat, pada dua rakaat yang kedua sekitar setengahnya, bacaan beliau dalam shalat Jum’at adalah al-A’la dan al-Ghasyiyah atau al-Jum’ah dan al-Munafiqun, bacaan beliau dalam shalat Ashar setengah dari bacaan shalat Zhuhur, beliau pernah membaca al-A’raf dibagi dua dalam shalat Maghrib, pernah membaca ath-Thur dan al-Mursalat, beliau meminta Muadz untuk membaca surat al-A’la dan al-Lail dalam shalat Isya`, beliau pernah membaca at-Tin dalam shalat Isya`.

Apa intinya? Kondisional, beliau melihat dan menyesuaikan kondisi, manakala bacaan panjang tidak memberatkan maka beliau memilihnya dan sebaliknya.

Bukan termasuk meringankan:
1- Imam selalu membaca surat-surat pendek, kecuali jika hafalannya hanya surat-surat tersebut dan tidak ada yang lebih banyak al-Qur`annya.
2- Imam selalu membaca doa ruku’, sujud dan duduk di antara dua sujud hanya satu kali.
3- Imam mempercepat shalat atau membaca dengan cepat, tidak tartil sehingga thuma’ninah tidak terwujud atau makmum sulit untuk mengikutinya atau membuyarkan kekhusu’an jamaah. Wallahu a’lam. (Izzudin Karimi)