Tidak Ada Kewajiban Zakat Pada Harta Waqaf

Soal: Di Universitas kami, yaitu Universitas al-Malik Bin Su’ud, terdapat kotak amal untuk kepentingan mahasiswa. Kotak amal tersebut adalah salah satu sumber dana yang dikelola oleh pihak Universitas dengan memotong beberapa persen dari beasiswa mahasiswa. Dan kotak amal itu sendiri bertujuan untuk membantu mahasiswa yang kesulitan. Pertanyaannya adalah, apakah uang yang ada dalam kotak itu wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawab: Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang ada dalam kotak amal seperti itu dan sejenisnya. Sebab uang tersebut termasuk harta tak bertuan, tidak ada pemilik mutlaknya. Akan tetapi uang tersebut disiapkan untuk amal-amal kebaikan sebagaimana halnya harta waqaf yang diinfakkan untuk amal kebaikan. (Syaikh Ibnu Baz)

Tidak Ada Kewajiban Zakat Pada Harta Waqaf

Soal: Saya menyimpan sejumlah uang dari seorang donatur untuk membangun sebuah masjid. Uang itu ada pada saya selama lebih dari satu tahun, apakah ada kewajiban zakat pada uang itu?

Jawab: Tidak ada kewajiban zakat pada uang itu secara mutlak. Sebab pemiliknya telah menginfakkannya fii sabilillah. Dan hendaknya engkau segera melaksanakan pembangunannya. (Syaikh Ibnu Baz)

Tidak Ada Kewajiban Zakat Pada Harta yang Dikumpulkan dari Beberapa Orang untuk Satu Keperluan

Soal: Sekumpulan orang menyetorkan sejumlah hartanya yang dikumpulkan untuk suatu keperluan, misalnya terjadi satu musibah atas mereka -semoga saja tidak terjadi- atau digunakan saat mereka membutuhkan uang itu. Dan uang yang dikumpulkan tersebut telah genap disimpan selama satu tahun, apakah ada kewajiban zakat pada uang itu?

Jawab: Tidak ada kewajiban zakat pada uang tersebut dan sejenisnya yang disisihkan pemiliknya untuk kepentingan umum atau untuk tolong menolong dalam hal kebaikan. Sebab uang itu telah disedekahkan oleh pemiliknya karena mengharap (melihat) wajah Allah. Manfaatnya juga bisa dinikmati oleh si kaya dan si miskin, misalnya untuk mengatasi musibah yang menimpa mereka, dan harta tersebut dianggap bukan lagi milik mereka dan telah digolongkan sebagai harta sedekah yang diinfakkan pemiliknya fi sabilillah. (Syaikh Ibnu Baz)

Zakat Waqaf…….Adakah?

Soal: Apakah ada kewajiban zakat pada harta waqaf milik masjid?

Jawab: Tidak ada kewajiban zakat pada harta waqaf untuk masjid dan sejenisnya, menurut kesepakatan ulama, sebab harta tersebut bukan lagi milik pribadi.

Tidak Ada Kewajiban Zakat Pada Harta Waqaf

Soal: Ada sebuah saluran air di kebun kurma, di dalamnya terdapat enam ekor hewan kurban. Kebun tersebut diairi dengan saluran air itu. Penanam mendapat bagian tiga perempat hasil, sementara pemberi wasiat mendapat bagian seperempat hasil. Apakah pemberi wasiat wajib mengeluarkan zakat dari seperempat hasil tersebut? Perlu diketahui bahwa bagian si pemberi wasiat tidak mencukupi harta yang diwasiatkan dan tidak pula mencukupi enam ekor hewan kurban wasiat si mayit kecuali setahun atau beberapa tahun berikutnya.

Jawab: Jika keadaannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta bagian si pemberi wasiat, sebab harta tersebut terhitung waqaf yang harus digunakan untuk kebaikan dan kemashlahatan. (Lajnah Da’imah)