Zakat Gaji Bulanan

Soal: Saya seorang pegawai di sebuah Perusahan Swasta dalam negeri. Gaji saya setiap bulan sebesar empat ribu riyal Saudi. Termasuk uang sewa rumah sebesar seribu riyal Saudi. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat harta? Jika wajib, berapakah jumlahnya? Perlu diketahui bahwa tidak ada pemasukan sampingan bagi saya kecuali gaji tersebut.

Jawab: Apabila Anda telah memiliki kecukupan atau kelebihan dari gaji bulanan Anda tersebut maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab, yaitu sekitar empat ratus riyal Saudi. Hal itu jika jumlah nishab tersebut telah berlalu satu haul (satu tahun). Apabila Anda menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling selamat adalah Anda keluarkan zakat dari uang yang Anda tabung itu pada bulan tertentu setiap tahunnya. Jumlahnya adalah dua setengah persen dari harta yang dimiliki. Semoga Allah memberi taufik kepada kita. (Syaikh IIbnu Jibrin)

Zakat dari Harta yang Dipersiapkan untuk Pernikahan

Soal: Seorang ayah mengumpulkan uang selama beberapa tahun untuk biaya pernikahan puteranya. Apakah uang tersebut harus dikeluarkan zakatnya? Perlu diketahui bahwa ia menyiapkan uang itu hanya untuk biaya pernikahan puteranya.

Jawab: Ia wajib membayar zakat dari uang yang dikumpulkannya itu apabila telah berlalu satu haul. Sekalipun ia meniatkan untuk biaya pernikahan puteranya. Karena selama uang itu ada padanya, maka terhitung hartanya. Ia wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahun. Ia boleh mempergunakannya untuk biaya pernikahan setelah dikeluarkan zakatnya. Hal itu berdasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. (Syaikh Ibnu Baz)

Soal: Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan (pegawai negeri). Setiap bulan saya menerima gaji sebesar empat ribu riyal. Dalam waktu lebih kurang satu tahun saya telah mengumpul-kan uang sebanyak tujuh belas ribu riyal. Saya simpan uang tersebut di sebuah bank syariat. Pada bulan Syawal, uang itu akan saya pergunakan untuk biaya pernikahan insya Allah. Bahkan saya terpaksa meminjam uang berkali-kali lebih banyak dari jumlah tabungan saya itu untuk keperluan acara pernikahan. Pertanyaan saya adalah, apakah uang tabungan saya sebesar tujuh belas ribu riyal itu harus dibayarkan zakatnya? Sebagaimana dimaklumi telah berlalu satu haul. Jika wajib dikeluarkan, berapakah jumlahnya?

Jawab: Anda wajib mengeluarkan zakat dari uang tabungan Anda itu. Sebab telah berlalu satu haul atasnya. Sekalipun Anda menyiapkan uang itu untuk biaya nikah, untuk membayar hutang ataupun untuk renovasi rumah dan keperluan lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang berkenaan zakat emas dan perak serta yang sejenis dengan keduanya. Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen. Yaitu dua puluh lima riyal untuk setiap seribu riyal (berarti zakat yang dikeluarkan adalah empat ratus dua puluh lima riyal). (Syaikh Ibnu Baz)

Modal & Keuntungan Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Soal: Sebagaimana yang dimaklumi, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat hartanya apabila telah sempurna satu haul, seperti harta perniagaan, penghasilan, emas dan perak. Akan tetapi kami ingin mengetahui nishab zakat harta yang disimpan di bank syariah, apakah jumlahnya sebagaimana biasa (yaitu dua setengah persen)? Perlu diketahui bahwa jumlah keuntungan dari bank tersebut sangat kecil.

Jawab: Harta yang disimpan di bank syariah hukumnya sama dengan harta-harta lainnya, wajib dibayarkan zakatnya apabila telah sempurna satu haul, baik modal maupun keuntungannya, sebesar dua setengah persen. (Syaikh Ibnu Baz)

Setiap Harta yang Telah Mencapai Nishab dan Sempurna Satu Haul Wajib Dibayarkan Zakatnya

Soal: Seseorang menabung uang dari hasil usahanya. Biasanya telah berlalu satu haul atas uang tabungan itu. Hanya saja ia mempergunakan untuk keperluan yang sangat bermanfaat. Ia bertanya apakah uang tabungannya itu wajib dibayarkan zakatnya?

Jawab: Setiap harta yang telah berlalu satu haul atasnya dan telah mencapai nishab, wajib dibayarkan zakatnya. Sekalipun harta itu akan dipergunakan untuk biaya pernikahan atau yang lainnya. Ia tetap berkewajiban menunaikan zakat tersebut jika ia belum membayarnya. Namun jika belum sempurna satu haul lalu ia pergunakan untuk keperluannya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. (Lajnah Da’imah)

Harta Simpanan Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Soal: Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya? Sementara sudah sempurna satu haul atasnya, perlu juga diketahui bahwa uang tersebut tidak dibungakan dan akan digunakan untuk nafkah keluarga. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawab: Benar, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sempurna satu haul. Sebab setiap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan harus diniatkan untuk perniagaan. Oleh sebab itu pula, buah-buahan dan biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya meskipun tidak dipersiapkan untuk didagangkan. Hingga sekira-nya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakat-nya. Demikian pula halnya hasil pertanian dan lainnya yang wajib dibayarkan zakatnya. Begitu pula binatang ternak yang digembalakan di tempat-tempat penggem-balaan, wajib dibayarkan zakatnya. Sekalipun si pemilik tidak mempersiapkannya untuk dijual-belikan.

Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuk nafkah juga wajib dikeluarkan zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.

Namun dalam hal ini ada permasalahan rumit bagi kebanyakan orang. Uang yang mereka terima dari gaji bulanan atau dari penyewaan rumah atau toko yang harganya naik setiap bulan atau sejenisnya, disimpan dalam tabungan atau di bank. Kadang kala ia memasukkan uang dan kadang kala mengambilnya, sehingga sulit baginya menentukan manakah yang telah berlalu satu haul dari uang tabungannya itu. Dalam kondisi demikian, menurut pendapat kami bila sepan-jang satu tahun tersebut uang tabungannya tidak kurang dari jumlah nishab, maka yang terbaik baginya adalah menghitung haul mulai dari awal jumlah uang tabungannya mencapai nishab. Kemudian mengeluar-kan zakatnya bila telah genap satu haul. Dengan demikian ia telah mengeluarkan zakat uang tabungan-nya, baik yang sudah genap satu haul maupun yang belum. Dalam kondisi ini, uang tabungan yang belum genap satu haul terhitung telah didahulukan zakatnya. Mendahulukan pembayaran zakat tentunya dibolehkan. Cara seperti ini tentu lebih mudah daripada setiap bulan menghitung haul uang tabungan. Tentu saja cara seperti itu lebih sulit. (Syaikh Ibnu Utsaimin)