Nafkah untuk Amal-amal Kebaikan Tidak Dapat Dijadikan Sebagai Pengganti Zakat

Soal: Ada sebuah koperasi di negeri kami yang menetapkan ketentuan menyisakan sepuluh persen dari laba bersihnya untuk amal-amal kebaikan. Di lain pihak Bazis meminta kepada koperasi agar membayar zakat keuntungannya. Pertanyaannya adalah apakah koperasi wajib membayar zakat keuntungannya? Perlu diketahui bahwa koperasi selalu mengeluarkan sepuluh persen dari keuntungannya untuk amal-amal kebaikan. Apabila koperasi wajib membayar, apakah zakat tahun-tahun terdahulu yang belum keluarkan wajib dibayarkan juga?

Jawab: Status hukum koperasi seperti itu sama dengan perusahaan produksi, wajib mengeluarkan zakat hartanya. Adapun sistem yang berlaku pada koperasi yang Anda sebutkan dalam soal di atas tadi, yaitu menyisihkan sepuluh persen dari laba bersihnya untuk amal-amal kebaikan tidaklah menghapus kewajiban zakat. Sebab sepuluh persen tersebut dianggap sebagai sedekah biasa saja, tidak dapat menggantikan sedekah wajib (zakat). Dan juga zakat adalah ibadah yang wajib hukumnya, harus disertai dengan niat saat membayar zakat tersebut. Sementara uang sebesar sepuluh persen laba bersih tadi tidaklah diniatkan sebagai zakat, hanya sebagai sedekah biasa saja. Oleh karena itu, berdasarkan hukum agama, koperasi tersebut wajib mengeluarkan zakat hartanya dan menyerahkannya kepada pemerintah yang berwenang bila memintanya. Demikian pula untuk tahun-tahun sebelumnya, koperasi wajib mengeluarkan zakat tahun-tahun sebelumnya itu. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Muhammad, kepada keluarga dan sahabat beliau. Wabillahi taufiq. (Lajnah Da’imah)

Mengeluarkan Zakat Harus Disertai Dengan Niat

Soal: Bolehkah saya bersedekah dengan sejumlah uang kepada orang yang membutuhkan dengan meniatkannya sebagai zakat ?

Jawab: Jika Anda mengeluarkan sejumlah uang lalu menyerahkannya langsung kepada kaum fakir dengan meniatkannya sebagai zakat harta Anda saat menyerahkannya maka terhitung sebagai zakat. (Lajnah Da’imah)

Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Berupa Makanan, Pakaian atau Lainnya

Soal: Bolehkah mengeluarkan zakat harta dalam bentuk lain seperti makanan, pakaian dan barang-barang lainnya yang dibeli lalu diserahkan kepada yang berhak? Bolehkah menyerahkan sebagian zakat kepada karib kerabat? Dan siapakah yang termasuk karib kerabat?

Jawab: Dianjurkan mengeluarkan zakat dari jenis harta yang dibayarkan zakatnya, kecuali zakat perniagaan. Sebab cara mengeluarkan zakat perniagaan adalah dikalkulasi terlebih dahulu kemudian dikeluarkan zakatnya berupa uang. Namun jika si pembayar zakat memilih untuk membeli kebutuhan pokok untuk kaum fakir, seperti pakaian, nafkah dan barang yang diperlukan, maka hal itu kelihatannya dibolehkan. Satu hal lagi, hendaklah zakat tersebut diserahkan kepada delapan jenis orang yang telah disebutkan Allah dalam al-Qur’an. Meskipun mereka masih tergolong kerabat, bahkan yang afdhal adalah menyerahkan zakat kepada karib kerabat selama tidak ada unsur pilih kasih, mengkhususkan karib kerabat dari orang lain. Dan tidak dibolehkan menyerahkan zakat kepada ahli waris dan tidak pula kepada orang tua atau anak, termasuk di dalamnya kakek, cucu dan seterusnya. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Hobinya Mengoleksi Mata Uang Asing, Apakah Wajib Mengeluarkan Zakatnya?

Soal: Seorang lelaki punya hobi mengoleksi mata uang asing. Di antara mata uang tersebut ada yang berharga dan ada pula yang tidak. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya jika telah genap satu haul? Berilah kami jawaban semoga Anda mendapat pahala.

Jawab: Benar, ia wajib mengeluarkan zakatnya jika telah genap satu haul dan telah mencapai nishab, berdasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebab status hukumnya sama seperti uang, dan kedudukannya sama seperti mata uang resmi. (Syaikh Ibnu Baz)

Bagaimanakah Caranya Mengeluarkan Zakat untuk Tahun-tahun Terdahulu?

Soal: Bagaimanakah caranya saya membayarkan zakat tahun-tahun sebelumnya jika tidak diketahui secara pasti jumlah uang yang harus dikeluarkan ?

Jawab: Sebagaimana dimaklumi bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Hukumnya wajib bagi yang terkena kewajiban zakat. Jika ia mengetahui secara pasti jumlah uang yang harus dikeluarkan, maka ia harus segera membayarkannya. Jika ia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti, maka hendaknya ia mengeluarkan sejumlah uang dengan niat zakat hingga ia beranggapan kuat (zhann) bahwa jumlah uang yang dikeluarkannya tadi telah menutupi kewajiban zakatnya. Dan mendasarkan suatu perkara dengan zhann merupakan salah satu asas syariat. (Lajnah Da’imah)

Hukum Zakat yang Diserahkan ke Bazis atau Lembaga Pemerintah

Soal: Saya memiliki sebuah perusahaan. Saya selalu menyerahkan uang sebesar dua setengah persen dari modal saya kepada Bazis atau Lembaga Peme-rintah. Dengan niat uang tersebut adalah zakat harta saya. Jika saya tidak menyerahkan dua setengah persen tadi, maka kepentingan saya akan terganggu, seperti pengajuan proposal, pengajuan surat-surat dan sebagai-nya. Oleh karena itu saya tertuntut menyerahkan dua setengah persen tersebut. Akan tetapi saya pernah baca dalam beberapa kitab bahwasanya uang tersebut tidak sah dianggap sebagai zakat. Berarti saya harus mengeluarkan zakat selain dua setengah persen yang saya serahkan kepada Bazis atau Lembaga Pemerintah tersebut. Mohon jawabannya, karena demikianlah keadaan seluruh perusahaan di Saudi Arabia ini. Semoga Allah memberi taufik bagi Anda kepada kebaikan.

Jawab: Selama Anda diminta menyerahkan dua setengah persen sebagai zakat dan Anda juga mengeluarkannya dengan niat zakat, maka dua setangah persen tadi terhitung zakat. Sebab dalam hal ini Pemerintah berhak menarik zakat dari warganya yang kaya untuk disalurkan kepada yang berhak. Anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi selain uang yang tadi Anda serahkan kepada Pemerintah. Adapun bila Anda memiliki harta lainnya atau laba lainnya yang belum dikeluarkan zakatnya kepada Pemerintah, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya untuk diserahkan kepada kaum fakir atau kepada yang berhak. Wallahu waliyut taufiq. (Syaikh Ibnu Baz)

Bagaimanakah Cara Orang yang Berdomisili di Luar Negeri Mengeluarkan Zakatnya?

Soal: Seorang lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimanakah cara ia mengeluarkan zakatnya? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya? Ataukah cukup membagikannya di negeri tempat ia berdomisili? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya?

Jawab: Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, ataukah yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain? Jika kedua-duanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikannya di negeri tempat ia berdomisili. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

Tidak Ada Kewajiban Zakat Pada Sayur-sayuran

Soal: Apakah sayur-sayuran, seperti tomat, kentang, bawang dan sejenisnya, wajib dibayarkan zakatnya?

Jawab: Yang wajib dibayarkan zakatnya adalah biji-bijian dan segala macam buah-buahan yang ditakar dan dapat disimpan. Adapun sayur-sayuran, tidak ada kewaji-ban membayarkan zakatnya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dengan sanadnya dari Ali radhiyallahu ‘anhu

لَيْسَ فِي الخَضْرَاوَاتِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada kewajiban membayarkan zakat pada sayur-sayuran.”

Demikian pula diriwayatkan dari ‘Aisyah d dan juga diriwayatkan oleh al-Atsram bahwa seorang pegawai Umar di daerah Karuum menulis surat kepadanya berisi berita bahwa di daerahnya banyak terdapat buah firsik dan delima. Maka Umar membalas suratnya itu sebagai berikut: “Tidak ada kewajiban zakat padanya, karena barang-barang tersebut termasuk pepohonan.” (Lajnah Da’imah)

Mengeluarkan Zakat Melalui Orang Lain yang Ditunjuk Sebagai Wakil

Soal: Saya memiliki beberapa ekor sapi di Mesir. Apakah saya wajib mengeluarkan zakatnya sementara saya sekarang berada di Irak? Ataukah saya menundanya hingga saya kembali ke Mesir?

Jawab: Anda wajib segera membayarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Wakilkanlah kepada seseorang di Mesir untuk mengeluarkan zakat Anda tersebut. Penunjukan wakil dalam mengeluarkan zakat hukumnya dibolehkan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengutus para pegawai dan pekerja untuk menarik zakat dari pemilik harta kemudian membawanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Telah dinukil secara shahih bahwa beliau menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai wakil beliau dalam pelaksanaan penyembelihan sisa hewan korban pada Haji Wada’.

Wakilkanlah kepada orang yang Anda percayai di Mesir untuk mengeluarkan zakat hewan ternak Anda itu. Tidak boleh bagi Anda mengulur pembayaran zakat hingga Anda kembali ke Mesir, sebab hal itu dapat merugikan orang yang berhak menerimanya. Dan juga siapa tahu Anda meninggal dunia sebelum kembali ke Mesir? Dan barangkali ahli waris Anda tidak menunaikan zakat Anda sehingga kewajiban tersebut masih terbeban di pundak Anda! Tunaikanlah segera zakat Anda itu wahai saudaraku semoga Allah mencurahkan berkah-Nya kepada Anda janganlah ditunda-tunda. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

Zakat Biji-bijian yang Disimpan

Soal: Saya mengambil sejumlah biji-bijian dari beberapa petani. Biji-bijian itu saya simpan dengan tujuan sebagai bekal makanan pokok anak-anak saya di masa mendatang dengan izin Allah. Apakah saya wajib mengeluarkan zakatnya?

Jawab: Biji-bijian tersebut, begitu juga seluruh barang yang disimpan untuk kebutuhan manusia tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang-barang yang disimpan untuk perniagaan, atau barang berupa uang, emas, perak atau uang sejenisnya. Itulah karunia dan anugrah Allah kepada hamba-Nya. Puji dan Syukur bagi-Nya atas karunia tersebut. (Syaikh Ibnu Baz)

Tidak Ada Kewajiban Zakat Pada Empat Ekor Unta

Soal: Jika seseorang memiliki empat ekor unta, sehari sebelum genap satu haul salah satu dari keempat ekor unta itu melahirkan anaknya. Apakah dengan lahirnya anak unta tersebut nishabnya terhitung sempurna?

Jawab: Jika seseorang memiliki kurang dari nishab zakat, misalnya tiga puluh ekor kambing, kemudian bertambah jumlah karena melahirkan sebelum genap satu haul bagi induknya, maka hitungan haulnya dimulai setelah genap nishabnya menurut pendapat yang diamalkan oleh jumhur ulama. Namun Imam Malik menyelisihi pendapat itu, ia mengatakan bahwa jika jumlahnya bertambah menjadi empat puluh kambing karena melahirkan sebelum genap satu haul, maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu seekor kambing bila telah genap satu haul. Menurut Imam Malik haul anak kambing yang lahir sebelum genap satu haul itu mengikuti hitungan haul induknya. Demikian pula dinukil dari Imam Ahmad dalam satu riwayat. Kesimpulannya, berdasarkan pendapat yang masyhur dan diamalkan bahwasanya tidak ada kewajiban zakat pada empat ekor unta, dan bahwasanya haul unta tersebut dihitung setelah genap nishab (lima ekor). (Lajnah Da’imah)

Hukum Menggugurkan Hutang Dengan Niat Zakat

Soal: Apabila orang yang saya beri pinjaman kesulitan melunasi hutangnya, kemudian saya gugurkan hutangnya dengan meniatkannya sebagai zakat, apakah hal itu dapat terhitung sebagai zakat?

Jawab: Jika Anda meminjamkan uang kepada seseorang, maka tidak boleh Anda gugurkan hutangnya dan meniatkannya sebagai zakat. Sebab tindakan itu terhitung sebagai perlindungan terhadap harta Anda. Sebab Anda telah melepaskan piutang yang belum berada di tangan Anda sebagai zakat harta Anda. Sementara harta yang seharusnya Anda keluarkan sebagai zakat tetap berada di tangan Anda. Wabillahi taufiq. (Lajnah Da’imah)

Apakah Pena Emas Wajib Dikeluarkan Zakatnya ?

Soal: Saya diberi hadiah beberapa pena yang terbuat dari emas, apa hukum memakainya? Apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Berilah saya jawaban semoga Anda mendapat pahala.

Jawab: Menurut pendapat yang benar, pena tersebut haram hukumnya dipergunakan oleh kaum lelaki, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang umum:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَ الحَرِيْرُ لإِنَاثِ أُمَّتِي وَ حُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِ هِمْ

“Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan atas kaum prianya.”

Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkenaan dengan emas dan sutera:

هَذَانِ حِلٌّ لإِنَاثِ أُمَّتِي وَ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِهِمْ

“Kedua benda ini halal bagi kaum wanita dari umatku, haram bagi kaum prianya.”

Adapun yang berkaitan dengan zakat, maka apabila pena emas tersebut telah mencapai nishab, atau mencapai nishab bila digabung dengan emas lain yang Anda simpan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul. Demikian pula wajib dikeluarkan zakatnya bila Anda memiliki perak atau barang perniagaan yang menggenapkan hitungan nishab pena emas itu, menurut pendapat ulama yang paling benar. Sebab emas dan perak sama saja kedudukan hukumnya dalam masalah zakat. (Syaikh Ibnu Baz)