Disunnahkan dalam memakai baju, sandal, celana dan sebagainya untuk memulai dengan lengan kanan dan kaki kanan dan melepaskannya dengan memulai dengan yang kiri kemudian yang kanan.

Begitu pula dalam bercelak, bersiwak, memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, memotong rambut, salam dari shalat, masuk masjid, keluar dari WC, wudhu, mandi, makan, minum, berjabat tangan, mengusap Hajar Aswad, menerima sesuatu dari orang atau memberikannya, dan lain-lain. Semua itu dilakukannya dengan tangan kanan dan sebaliknya adalah dengan kiri.

Kami meriwayatkan dalam ash-Shahihain: Shahih al-Bukhari dan Shahih Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi Al-Bukhari Kitab al-Wudhu’, Bab at-Tayammun Fi al-Wudhu’, 1/269 no. 168; dan Muslim Kitab ath-Thaharah, Bab at-Tayammun Fi ath-Thuhur, 1/226 no. 268, pent.) dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ، فِي طُهُوْرِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَتَنَعُّلِهِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai memulai dengan yang kanan dalam segala urusannya, dalam bersucinya, menyisir rambutnya dan dalam memakai sandal.”

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan lainnya dengan sanad shahih dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha , beliau berkata,

كَانَتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ الْيُمْنَى لِطُهُوْرِهِ وَطَعَامِهِ، وَكَانَتِ الْيُسْرَى لِخَلاَئِهِ وَمَا كَانَ مِنْ أَذًى.

“Tangan kanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bersuci dan makannya, sedangkan tangan kirinya untuk buang hajatnya dan yang kotor.”

Takhrij Hadits: Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad 6/265, Abu Dawud, Kitab ath-Thaharah, Bab Karahat Massi adz-Dzakar Bi al-Yamin, 1/55, no. 33 dan 34; Abus Syaikh dalam Akhlaqun Nabi hal. 258; al-Baihaqi 1/113; al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah no. 217: dari beberapa jalan dari Sa’id bin Abi Urubah dari Abu Ma’syar dari Ibrahim an-Nakha’i (dari al-Aswad bin Yazid) dari Aisyah dengan hadits tersebut.
Mereka berselisih atas Ibnu Abi Urubah, di antara mereka ada yang menetapkan al-Aswad dan di antara mereka ada yang tidak menetapkannya. Dan yang benar adalah bahwa Ibnu Abi Urubah mengalami kerancuan dan kekacauan hafalan di akhir hidupnya oleh karena itu yang dipegang adalah riwayat orang-orang yang mendengar darinya sebelum itu -seperti Abdul Wahab bin Atha- yang menetapkan al-Aswad, maka sanadnya shahih bersambung kemudian hadits ini diriwa-yatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no.25460 dari jalan al-A’masy, dari sebagian kawannya, dari Masruq dari Aisyah… dengan riwayat senada. Siapa yang tidak menetapkannya dari jalan periwayatan yang pertama maka silakan menshahihkannya dengan kedua jalannya. Hadits ini dishahihkan oleh an-Nawawi, al-Asqalani dan al-Albani, pent.

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan al-Baihaqi dari Hafshah Radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَجْعَلُ يَمِيْنَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ، وَيَجْعَلُ يَسَارَهُ لِمَا سِوَى ذلِكَ.

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihhi wasallam menjadikan tangan kanannya untuk makanannya, minumannya dan pakaiannya dan menjadikan tangan kiri untuk selain itu.”

Takhrij Hadits: Hasan Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud ibid, 32; Abu Ya’la no. 7042 dan 7060; ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 22/203/ no.346; al-Hakim 4/109; al-Baihaqi 1/113 dari beberapa jalan dari Ibnu Abu Zaidah, dari Abu Ayyub al-Ifriqi, dari Ashim, dari al-Musayyab bin Rafi dan Ma’bad bin Khalid, dari Haritsah bin Wahab al-Khuzai, dari Hafshah Ummul Mukminin dengan hadits tersebut.
Hadits ini di shahihkan oleh al-Hakim tetapi dikritik oleh adz-Dzahabi dengan ucapannya, “Pada sanadnya terdapat rawi majhul.” Aku berkata, “Aku tidak tahu siapa dia? Seluruh rawi-rawinya dikenal dan tsiqah. Al-Mundziri berkata, “Pada sanadnya terdapat Abu Ayyub al-Ifriqi Abdullah bin Ali, rawi yang diperbincangkan.” Aku berkata, “Dia dan Ashim memang diperbincangkan akan tetapi hadits keduanya tidak turun dari derajat hasan. Ashim dalam hadits ini memiliki jalan lain di Ahmad 6/287 dan 288 dan ath-Thabrani 23/203/346, dan jalan sebelumnya adalah jalan terbaik dan ia adalah pijakan dalam menghasankan hadits ini, kemudian setelah itu hadits ini adalah shahih dengan dukungan hadits Aisyah sebelumnya, ia dishahihkan oleh al-Albani, pent.

Kami meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّأْتُمْ، فَابْدَؤُوْا بِمَيَامِنِكُمْ.

“Apabila kalian mengenakan pakaian dan berwudhu maka mulailah dengan yang kanan.”( Di sebagian naskah tercantum (أَيَامِنِكُمْ) dan ia adalah lafazh Abu Dawud).

Takhrij Hadits: Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad 2/354; Ibnu Majah Ibnu Majah, Kitab ath-Thaharah, Bab at-Tayammun Fi al-Wudhu, 1/141, 402; Abu Dawud, Kitab al-Libas, Bab al-Inti’al, 2/468, no. 4141; Ibnu Khuzaimah no. 178; Ibnu Hibban no. 1090; al-Baihaqi 1/86 dari beberapa jalan dari Zuhair bin Muawiyah, al-A’masy menyampaikan kepada kami, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah dengan hadits tersebut. Sanadnya shahih berdasarkan syarat asy-Syaikhain, pent.

Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Abu Abdullah Muhammad bin Yazid -yaitu Ibnu Majah- dan Abu Bakar Ahmad bin Husain al-Baihaqi. Terdapat banyak hadits dalam bab ini. Wallahu a’lam.

Sumber: dikutip dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Oleh: Abu Nabiel)