III. TAUHID AL-IRADI AT-THALABI-(1) (Tauhid Uluhiyah )

  • 1. Allah Ta’ala adalah satu-satunya Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya baik dalam Rubuhiyah, Uluhiyah maupun Asma’ dan sifat-Nya. Dialah Rabbul-‘Alamin (pengatur semesta), Dia pulalah satu-satunya yang berhak mendapat berbagai bentuk peribadatan.

  • 2. Mengalihkan sedikit saja bentuk–bentuk peribadatan seperti: berdoa, ber-ISTIGHATSAH-(2), ber-isti’anah (meminta pertolongan), ber-nadzar, menyembelih binatang, bertawakal (pasrah diri), takut, berpengharapan, cinta dan lain-lain kepada selain Allah Ta’ala adalah SYIRIK, apapun maksud dan tujuannya; baik kepada MALAIKAT yang didekatkan Allah, kepada nabi yang diutus, kepada HAMBA SHALIH maupun (apalagi) kepada selain mereka.

  • 3. Di antara prinsip ibadah ialah bahwa Allah Ta’ala (harus) disembah berdasarkan HUBB (cinta), KHAUF (takut), dan RAJA’ (pengharapan) secara bersamaan.

    Beribadah kepada Allah hanya berdasarkan sebagian prinsip (di atas) tanpa sebagian yang lain adalah SESAT.

    Beberapa ulama mengatakan:

    “Barangsiapa beribadah kepada Allah hanya dengan rasa cinta semata, ia adalah seorang ZINDIQ, barangsiapa beribadah degan rasa takut saja, ia berarti seorang HARURI (KHAWARIJ)-(3) dan barangsiapa yang beribadah hanya berdasarkan RAJA’ (pengharapan) semata, berarti ia seorang MURJI’.-(4)

  • 4. Menyerah diri, ridla dan taat mutlak hanyalah diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasllam.

    Mengimani bahwa Allah Ta’ala adalah HAKIM (penentu hukum) berarti sudah mengimani bahwa Allah sebagai Rabb dan sebagai Ilaah (Pengatur segalanya dan satu-satunya yang berhak disembah).

    Oleh karena itu, tidak ada sekutu bagi Allah dalam hukum dan keputusan-Nya.

    Memberlakukan (membuat) hukum tidak berdasarkan izin Allah, berhukum kepada THAGHUT-(5), mengikuti selain syari’at (ketentuan) Muhammad shallallahu ‘alaihi wasllam, dan merubah sedikit saja dari syariat itu BERARTI KAFIR.

    Dan siapa pun yang beranggapan bahwa seorang mempunyai kebebesan untuk keluar dari ketentuan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasllam, maka sungguh-sungguh dia telah KAFIR.

  • 5. Berhukum dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah adalah KUFUR AKBAR, tetapi terkadang hanya KUFUR DI BAWAH KUFUR (kufur kecil: tidak mengeluarkan pelakuknya dari Islam-pent.)

    Hukum yang pertama (kufur akbar) ialah: manakala beriltizam (berpegang) pada suatu ketentuan yang bukan ketentuan dari Allah, atau memperbolehkan berpegang kepada ketentuan selain Allah.

    Hukum yang kedua (kufur Asghar) yaitu manakala menyimpang dari syari’at Allah dalam peristiwa tertentu karena mengikuti hawa nafsu, tetapi tetap sikap berpegang pada syariat.

  • 6. Membagi agama menjadi: HAKIKAT, yang hanya dikuasai orang-orang khusus, dan SYARI’AT yang diharuskan bagi orang-orang awam -bukan lagi orang khusus-, demikian pula memisahkan politik dll. dari agama ADALAH BATHIL.

    Bahkan setiap apa yang bertentangan dengan syari’at, baik berupa HAKIKAT, politik dan sebagainya, bisa berarti KUFUR dan bisa berarti SESAT; masing-masing tergantung dengan tingkatannya.

  • 7. Tidak ada yang mengetahui perkara GHAIB melainkan Allah sendiri. Keyakinan bahwa selain Allah dapat mengetahui perkara GHAIB adalah KUFUR.

    Bersamaan dengan itu haruslah beriman bahwa Allah membukakan sedikit di antara perkara ghaib itu kepada sebagaian rasul-rasul-Nya.

  • 8. Meyakini kebenaran tukang NUJUM dan DUKUN adalah KUFUR. Sedangkan mendatangi serta menghadiri mereka hukumnya: DOSA BESAR

  • 9. WASILAH (perantaraan) yang diperintahkan di dalam Al-Qur’an ialah apa yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala berupa KETAATAN-KETAATAN yang disyariatkan.

    Sedang bertawassul (mengunakan wasilah) ada tiga macam:

    • a) DISYARIATKAN:

      Yaitu bertawassul kepada Allah Ta’ala dengan (perantaraan) Asma’ wa Sifat-Nya, atau dengan amal shalih dari si pelaku tawassul (itu sendiri), atau dengan (perantaraan) daonya orang shalih yang masih hidup.

    • b) BID’AH:

      Yaitu bertawassul kepada Allah dengan sesuatu yang tidak di ajarkan oleh syariat, misalnya:

      Bertawassul dengan dzat atau (diri) para nabi, dzatnya orang-orang shalih, atau dengan keluhuran, hak serta kehoramatan mereka dan seterusnya.

    • c) SYIRIK:

      Yaitu menjadikan orang-orang mati sebagai perantara dalam ibadah, minta terpenuhinya kebutuhan serta minta pertolongan kepada mereka, dan lain-lain.

  • 10. Berkah adalah dari Allah Ta’ala. Dia mengkhususkan sesuatu yang BERKAH pada sebagian makhluk berdasarkan kehendak-Nya.

    Maka sesuatu yang berkah itu tidak bisa ditentukan sedikitpun kecuali berdasarkan DALIL

    Berkah maksudnya: banyak melimpah ruah kebaikannya, atau kebaikan itu telah tetap dan pasti adanya.

    Dan BERKAH, jika berkaitan dengan waktu (waktu yang berkah) adalah sulit untuk diukur.

    Jika berkaitan dengan tempat (tempat berkah) ialah seperti Masjid yang tiga (Masjidil Haram-Mekah, Masjid Nabawi-Madinah dan Masjid Aqsha-Palestina-pent.)

    Jika berkaitan dengan benda (benda yang berkah) ialah seperti AIR ZAMZAM (karena banyak kebaikan-pent)

    Jika berkaitan dengan pribadi seseorang ialah seperti: Dzat (diri)nya para nabi.

    Dan tidaklah boleh mencari berkah (TABARUK ) dari pribadi seseorang, baik dzat maupun bekasnya. Melainkan pada dzat dan bekas Nabi shallallahu ‘alaihi wasllam, sebab tidak terdapat dalil melainkan pada dzat dan bekas beliau shallallahu ‘alaihi wasllam, namun itupun talah terputus DENGAN WAFAT dan hilangnya bekas belaiu.

  • 11. Tabarruk (mencari berkah) adalah termasuk perkara TAUQIFIYAH (paket jadi Allah-pent), oleh karena itu tidak boleh bertabarruk melainkan dengan apa yang talah jelas dalilnya.

  • 12. Ziarah dan perbuatan manusia di kuburan ada tiga macam:

    • Petama: DISYARI ‘ATKAN: Yaitu ziarah kubur untuk mengingatkan akhirat serta untuk memberi salam dan mendoakan penghuni kuburan.

    • Kedua: BID’AH, meyebabkan tidak sempurnanya tauhid dan merupakan salah satu jalan menuju SYIRIK.

      Yaitu dengan tujuan beribadah dan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah di (tanah) kuburan, bermaksud mencari berkah di kuburan, bermaksud menghadiahkan pahala di dalamnya, membuat bangunan diatasnya atau membangun kubah, membuat penerangan dan menjadikannya sebagai masjid serta sangat menekankan untuk pergi ke sana, dan lain-lain yang telah ditetapkan larangannya atau yang asal-usulnya tidak ada dalam syari’at.

    • Ketiga: SYIRIK yang berarti menghilangkan TAUHID yaitu mengalihkan bentuk-bentuk ibadah, ditujukan kepada penghuni kuburan, misalnya: berdoa kepadanya, tidak kepada Allah. Meminta pertolongan, mengeluh, thawaf, meyembelih binatang, nadzar dll. Ditujukan kepada penghuni kubur.

  • 13. Sarana mempunyai hukum yang sama dengan materi yang dituju, setiap celah bisa menyebebkan kemusyrikan dalam ibadah atau bisa menyebabkan bid’ah dalam agama, maka wajib disekat. Setiap yang baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah SESAT.

Keterangan

  • (1). Tauhid Al-Iradi At-Thalabi artinya Tauhid yang menjadi kehendak dan tuntunan. Dengan istilah lain disebut sebagai TAUHID FIT-THALAB WAL-QASDHI. (Perhatikan Fathul –Majid) Pada umumnya disebut: Tauhid Uluhiyah, Tauhid Ilahiyah atau Tauhid Ubudiyah.

  • (2). ISTIGHATSAH. Syaikul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Istighatsah ialah meminta dihilangkannya kesulitan.” Istigatsah merupakan bagaian dari pada doa. Bedanya, kalau doa umum, sedangkan Istighatsah merupakan bagian khusus untuk melenyapkan kesulitan, atau dengan bahasa lain mengeluh. (Fathul Majid Bab Minas-Syirki An-Yastaghitsa bighairillah.)

  • (3). Yang dimaksud dengan Haruri ialah Khawarij. Khawarij sering disebut Harurui (barangkali) disebabkan berkumpulnya mereka di suatu tempat yang disebut harura’ dekat Kufah ketika mereka mengeluarkan diri dari keimamahan Ali radhiallahu ‘anhu di bawah pimpinan antara lain ]Abdullah bin Al-Kawa dan Harqush bin Zubair yang dikenal sebagai seorang laki-laki yang berpayu-dara.

    Khawarij adalah kelompok pertama yang keluar dari jama’ahnya kaum muslimun (pada saat kepemimpinan Ali radhiallahu ‘anhu)

    Faham mereka yang terkenal ialah: Mengkafirkan orang yang berbuat dosa besar, dan mengharuskan keluar dari keimamahan seseorang jika ia melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan Sunnah. Dan mereka mengkafirkan Utsman serta Ali radhiallahu ‘anhuma dan kelompknya. (Perhatikan Majmu’ Fatawa. Jld. III hal. 104, 279 & 355. Al-Milal wan Nihal dalam Hamsiy Al-Fashlu fil Milal. Jld, I hal, 157 atau dari hal. 155-185).

  • (4). Murj’iah adalah kelompok yang terlalu optimis berkenaan dengan masalah iman. Menurut mereka (dalam seluruh alirannya) iman adalah sekedar mengenal Allah yang disertai keyakinan dan kecintaan hati. Jadi amal perbuatan bagaimanpun kufurnya, asalkan hatinya tetap mengenal dan yakin, maka dia tetap dikatakan mukmin (meskipun ia melakukan perbuatan syirik). Bahkan ada di antara Murjiah yang mengatakan bahwa tolak ukur iman atau tidaknya seorang tergantung pada ucapnya, maka jika seseorang telah mengucapkan kalimat syahadat ia adalah mukmin, baik ia melaksanakan tuntutannya atau tidak, dengan demikian menurut mereka, orang munafik adalah benar-benar mukmin.

    Menurut Murji, IMAN itu bisa bertambah tetapi tidak bisa berkurang…. dst….(perhatikan Al-Milal wan Nihal dalam Hamisy Al-Fashlu fil Milal Jld. I hal. 187 dst. Juga fathul Majid bab II. 34).

  • (5). Thaghut; berasal dari akar kata (At-Thug-yan) artinya melampaui batas, Menurut riwayat Ibnu Abi Yatim, Umar bin Kahtab mengatakan:Thaghut adalah Syetan. Sedangkan Jabir radhiallahu ‘anhu mengatakan:Thaught ialah setiap apa yang disembah selain Allah.

    Imam Ibnul-Qayyim secara lebih luasa mendefiniskan bahwa: (Thaghut ialah segala sesuatu yang oleh seorang manusia diperlakukan secara berlebihan, baik seseuatu itu disembah, diikuti atau ditaati. Jadi Thaghut adalah sesuatu yang oleh orang-orang dijadikan sebagai tempat berhukum selain Allah dan Rasul-Nya, atau disembah selain Allah, atau diikuti dan di taati tanpa berdasarkan petunjuk sama sekali dari Allah….). (Fathul Majid bab yang pertama. Hal.17-18)

    Sedangkan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: (Thaghut adalah umum bagi setiap apa yang disembah selain dari Allah sedangkan ia rela untuk diibadahi, baik itu sesuatu yang disembah, diikuti atau ditaati bukan dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Thaghut itu sendiri banyak, namun pokoknya ada lima:

    • 1. Syetan yang mengajak beribadah kepada selain Allah (QS. Yasin 36: 60)

    • 2. Al-Hakim yang dhalim yang merubah hukum-hukum Allah QS. An-Nisa 4: 60

    • 3. Seseorang yang menghukumi tidak dengan apa yang diturunkan oleh Allah, QS. Al-Maidah 5: 44.)

    • 4. Yang mengaku mengerti perkara ghaib selain Allah (dukun dkk. ) QS Al-Jin 72: 26-27.

    • 5. Yang disembah selain Allah sedangkan dia rela diperlakukan demikian. QS 21: 29 ). (Perhatikan Majmu’at Tauhid, Muh. Ibnu Abdil Wahhab, hal. 9-10).