IV. IMAN

  • 1. Iman adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertamah dan bisa berkurang. Yakni: Ucapan hati dan ucapan lisan, serta; Perbuatan hati, perbuatan lisan dan perbuatan anggota badan.

    Ucapan hati ialah: meyakini serta membenarkan. Sedang ucapan lisan ialah: mengatakannya.

    Perbuatan hati ialah: menyerah, ikhlash, tunduk, cinta dan keinginan untuk beramal shalih.

    Sedang perbuatan anggota badan maksudnya: melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan.

  • 2. Siapa yang menganggap amal perbuatan di luar (kerangka) iman, maka dia adalah seorang MURJI’AH, sedangkan siapa yang memasukan suatu amal perbuatan yang bukan termasuk (kerangka) iman, maka dia adalah seorang Mubtadi’ (pembuat bid’ah).

  • 3. Siapa yang tidak menyatakan kalimat SYAHADATAIN maka dia tidaklah bisa disebut atau dihukumi sebagai mukmin; tidak di dunia dan tidak pula di akhirat.

  • 4. Islam dan Iman adalah istilah syari’ah yang dua-duanya jika dilihat dari suatu sisi bersiafat umum dan khusus. Setiap ahlul qiblah disebut muslimin.

  • 5. Seseorang yang berbuat dosa besar, tidak kelaur dari keimannya. Dia di dunia adalah mukmin yang berkurang imannya, dan di akhirat terserah kepada kehendak Allah. Jika Allah tidak mengehendaki dia diampuni, dan jika Allah mengendaki, dia diazab.

    Kaum Muwahhidun (orang-orang yang bertauhid) semuanya, tempat kembalinya adalah surga walaupun diantara mereka yang berhak diazab (disiksa), bakal adzab di neraka, akan tetapi tidak ada seorangpun yang kekal di dalam neraka itu.

  • 6. Tidak boleh memberikan kepastian kepada seseorang tertentu dari ahlul qiblah (orang yang menghadap qiblat/ muslim) bahwa dia masuk surga atau neraka kecuali jika orang itu telah ditetapkan berdasarkan nash.

  • 7. KUFUR dalam istilah syari’ah ada dua bagian: AKBAR yaitu yang mengeluarkan dari agama, dan ASGHAR yaitu yang tidak mnengeluarkan dari agama, dan kadang-kadang disebut sebagai KUFUR ‘AMALI.

  • 8. TAKFIR (menetapkan hukum kafir) merupakan hukum syar’i yang tempat kembalinya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu tidak boleh mengkafirkan seorang muslim disebabkan oleh suatu ucapan atau suatu pekerjaan selagi tidak ada dalil syar’i yang menunjukan kekakfiran orang tersebut.

    Dan tidaklah isitilah hukum kufur atas suatu ucapan atau perbuatan berati mengharuskan ketetapan hukum kufur pada diri seseorang tertentu kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat atau hal-hal yang menghalanginya tidak ada. TAKFIR adalah termasuk persoalan hukum yang paling RISKAN, oleh karena itu wajib didasarkan pada kepastian dan berhati-hati untuk meng-KAFIR-kan seorang Muslim.