Mengantar mayit termasuk fardhu kifayah, bagi orang yang mengetahui kematian tersebut di antara kaum muslimin. Disunnahkan mengikuti dan mengiringi jenazah hingga ke pemakamannya, berdasarkan riwayat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim yang telah hadir sebelumnya, “Barangsiapa yang mengiringi jenazah hingga dishalatkan, maka ia akan memperoleh satu qiraath. Barangsiapa yang mengiringinya hingga dikebumikan, maka ia akan memperoleh dua qiraath.

Orang yang mengikuti jenazah disunnahkan ikut serta memanggulnya, kalau memungkinkan. Boleh juga mengangkut mayit dengan menggunakan mobil atau binatang tunggangan, terutama sekali kalau pekuburannya jauh.

Disunnahkan juga lekas-lekas mengurus jenazah, berdasarkan sabda Nabi saw,

أَسْرِعُوا باِلْجَناَزَةِ فإَِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ تَكُ سِوَى ذلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهاَ عَنْ رِقاَبِكُمْ

Uruslah jenazah dengan cepat. Kalau ia memang orang shalih, berarti kalian telah menyuguhkan kebaikan buat dirinya. Kalau ternyata ia bukan orang shalih, berarti kalian telah menyingkirkan keburukan yang akan menjadi beban di pundak kalian.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1315.

Tapi, cepat di sini bukan berarti terburu-buru. Orang yang mengangkut dan mengiringi jenazah harus tetap tenang, tidak perlu bersuara ribut, baik dengan membaca sesuatu atau mengucapkan kata-kata lain seperti tahlil atau takbir atau dzikir seperti astaghfirullah dan sejenisnya.

Orang-orang yang mengantar bisa berjalan di depan, di belakang, di kanan atau di kiri, lebih utama bila yang berjalan kaki di depan dan yang berkendara di belakangnya.

Imam an-Nawawi berkata, “Ketahuilah bahwa pendapat yang benar dan terpilih adalah pendapat yang dipegang oleh salaf shalih, yaitu diam saat mengiringi jenazah, tidak mengeraskan bacaan, dzikir dan sebagainya. Hikmahnya sangat jelas, bahwa hal itu lebih menenteramkan pikiran dan mengkonsentrasikannya kepada jenazah, inilah yang dituntut dalam keadaan ini d inilah yang benar…Adapun apa yang dilakukan oleh orang-prang bodoh berupa membaca al-Qur`an di sepan jenazah di Damaskus dan selainnya, membaca dengan mendayu-dayu, mengeluarkan bacaan dzikir dan al-Qur`an dari temanya maka ia haram menurut ijma’ para ulama.” (Ensiklopedia Dzikir dan Doa hal. 362).

Kaum wanita makruh ikut mengiringi jenazah, berdasarkan hadits Ummu Athiyyah, “Kami dilarang mengiringi jenazah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 313 dan Muslim no. 2164.

Di masa hidup Rasulullah saw dan para Khulafa` Rasyidun, kaum wanita tidak pernah keluar rumah untuk mengikuti jenazah. Mengiringi jenazah itu kebiasaan khusus kaum pria di zaman itu. Wallahu a’lam.