Lafazh atau kata talaq (cerai) di dalam Kitab Suci al-Qur’an terdapat di dalam banyak ayatnya, di antaranya adalah firman Allah:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ‏

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali.” (Al-Baqarah: 229).

Dan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Wahai Nabi, apabila kamu mentalak istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya.” (Ath-Thalaq: 1).

Pada hakikatnya terjadinya perceraian itu tidak hanya terbatas pada kata talak saja. Maka dari itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Putri Al-Jun, “Pergilah kamu ke keluarga kamu”. Maka apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan niat talak: “Talimu ada pada dirimu” atau “Keputusan ada di tanganmu” atau “Silahkan anda menikah dengan siapa yang kau suka” atau “Engkau bagiku bukan seorang perempuan” dan ungkapan-ungkapan lainnya yang bermakna talak, sebab yang dijadikan pegangan adalah niatnya. Dan niat merupakan masalah pokok di dalam amal seorang muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya seseorang itu akan mendapat pahala sesuai niatnya.”