Maqlub adalah bentuk isim maf’ul dari kata al-Qolb yang berarti membalikkan sesuatu dari susunan asalnya.
Adapun dalam ilmu musthalah hadits, sebagian ulama mendefinisikannya dengan :

“Penggantian satu lafadz dengan lafadz yang lain pada sanad hadits atau matannya seperti dengan mendahulukan lafadz tersebut atau mengakhirkannya dan yang semacamnya ”

Hadits Maqlub terbagi menjadi dua bagian :
1. Maqlub Sanad
2. Maqlub Matan

Maqlub Sanad
Maqlub Sanad adalah hadits yang terjadi penggantian pada sanadnya. Maqlub sanad mempunyai dua bentuk :

1. Seorang rawi mendahulukan dan mengakhirkan nama salah seorang rawi dan nama bapaknya. Seperti hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin Murrah kemudian ada yang meriwayatkan dari Murrah bin Ka’ab.

2. Seorang rawi mengganti salah seorang rawi hadits dengan rawi yang lain dengan tujuan ighrab (menjadikannya gharib, asing). Seperti hadits yang masyhur dari Salim, kemudian ada yang menjadikan hadits tersebut dari Nafi’.

Diantara rawi yang melakukan hal itu adalah Hammad bin Amr An-Nashibi. Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hammad An-Nashibi dari A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah) :

إذا لقيتم المشركين في طريق فلا تبدءوهم بالسلام

“Kalau kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di jalan, maka janganlah kamu mendahului memberi salam”

Hadits ini adalah hadits Maqlub yang diriwayatkan secara maqlub oleh Hammad. Dia menjadikan hadits tersebut dari jalan A’masy, padahal yang terkenal bahwa hadits itu adalah dari Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah, seperti yang dikeluarkan oleh Imam Muslim.

Maqlub Matan
Maqlub Matan adalah hadits yang terjadi penggantian pada matannya. Jenis ini juga mempunyai dua bentuk :
1. Seorang rawi mendahulukan dan mengakhirkan pada sebagian matan hadits. Contohnya adalah hadits Abu Hurairah pada riwayat Muslim tentang tujuh golongan yang akan diberi naungan oleh Allah di hari yang tidak ada naungan kecuali naunganNya. Dalam hadits tersebut ada :

وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ

“Dan seseorang yang bershodaqoh dengan sesuatu dengan sembunyi-sembunyi, sampai-sampai tangan kanannya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya”

Hadits ini adalah terbalik yang terjadi di sebagian rawi hadits, karena yang benar adalah :

وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ

“Dan seseorang yang bershodaqoh dengan sesuatu dengan sembunyi-sembunyi, sampai-sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kananya”

2. Seorang rawi menjadikan salah satu matan hadits untuk sanad yang lain dan menjadikan sanad suatu hadits untuk matan hadits yang lain (membolak-balikkan antara matan dan sanad hadits). Ini dilakukan untuk menguji.
Ini seperti yang dilakukan oleh penduduk Baghdad kepada Imam Bukhari, dimana mereka membolak-balikkan 100 hadits kemudian ditanyakan kepada Imam Bukhari tentangnya untuk menguji hafalan beliau. Imam Bukharipun mampu mengembalikan semua hadits ke tempat semula (sebelum dibolak-balikkan) tanpa ada kesalahan sedikitpun.

Hukum Hadits Maqlub
Hadits Maqlub termasuk dari jenis hadits dhaif yang tertolak, seperti sudah maklum adanya. Itu karena hadits Maqlub menyelisihi riwayat para tsiqah (rawi terpercaya)

Adapun kitab khusus tentang hadits Maqlub adalah kitab “Roofi’ul Irtiyab fil Maqlub Minal Asma Wal Alqoob” karya Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah
Wallahu A’lam

(Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan)