Secara bahasa zakat bermakna: pembersihan, penyucian, pertumbuhan dan perkembangan.

Secara istilah zakat adalah bagian yang ditetapkan secara syar’i pada harta tertentu untuk kelompok tertentu dengan cara tertentu pula.

Penjelasan definisi

“Bagian yang ditetapkan secara syar’i.” Maksudnya adalah bahwa harta yang dizakati telah mencapai nishab, ia adalah batasan syar’i di mana harta yang kurang darinya tidak wajib dizakati, nishab ini berbeda-beda antara satu harta dengan harta lainnya.

“Pada harta tertentu.” Maksudnya adalah harta-harta zakat, yaitu ternak yang digembalakan, emas dan perak, perniagaan dan apa yang dihasilkan oleh bumi. Hal ini tidak mencakup harta yang hanya sekedar untuk dimiliki, ia tidak wajib dizakati dan apa yang memang wajib pada setiap harta seperti nafkah dan hutang.

“Untuk kelompok tertentu.” Maksudnya adalah delapan pos penerima zakat yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat at-Taubah ayat 60.

Pembatasan ini mengeluarkan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat seperti Bani Hasyim dan orang-orang yang berwala` kepada mereka dan orang-orang yang wajib dinafkahi oleh pembayar zakat seperti anak keturunannya dan bapak moyangnya.

“Dengan cara tertentu pula.” Maksud dari pembatasan ini adalah terpenuhinya syarat-syarat zakat seperti Islam, merdeka, kepemilikan sempurna dan haul(telah genap masa kepemilikan selama setahun), sebagaimana ia mencakup disyaratkannya niat dalam membayarnya.

Kedudukan Zakat dalam Islam

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلأ

Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mendapatkan jalan ke sana.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari 8 dan Muslim 121.

Allah menjadikan zakat sebagai salah satu syiar (bukti) masuk ke dalam agama Islam dan pembayarnya berhak atas persaudaraan dengan kaum muslimin.

Allah ta’ala berfirman, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama, dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (At-Taubah: 11).

Allah Ta’ala menyandingkan zakat dengan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`an, hal ini menunjukkan urgensinya yang tinggi dan kedudukannya yang utama.

Shalat dalam beberapa tempat di al-Qur`an terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang disandingkan dengan zakat dan terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih, ini merupakan urutan yang logis, karena iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar sedangkan amal shalih merupakan bukti iman yang benar dan ia merupakan amal perbuatan anggota tubuh, amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah kemudian zakat yang merupakan ibadah harta, dari sini maka setelah ajakan kepada iman, shalat dan zakat didahulukan di atas rukun-rukun Islam yang lainnya.

Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa saat beliau mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya,

إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ فاَدْعُهُمْ إِلىَ شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَليَلْةٍ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ.

Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4347 dan Muslim no. 130.

Mempertimbangkan urgensi zakat yang tinggi maka hadir hadits-hadits yang menetapkan ancaman keras terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat.

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa diberi harta oleh Allah lalu dia tidak menunaikan zakatnya maka hartanya tersebut akan mendatanginya di hari Kiamat dalam bentuk ular botak yang memiliki sepasang taring yang akan melilitnya di hari Kiamat, kemudian ia membelit kedua tulang rahangnya seraya berkata, ‘Aku adalah hartamu, aku adalah kekayaanmu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1403.

Diriwayatkan secara shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya kecuali di hari Kiamat dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dia dipanaskan di atasnya di neraka Jahanam kemudian lambung, kening dan punggungnya disetrika dengannya, setiap kali ia dingin, maka ia kembali dipanaskan untuknya pada satu hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun sehingga diputuskan di antara para hamba maka dia melihat jalannya, ke surga atau ke neraka…” Al-Hadits. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 138.

Semua itu menetapkan pentingnya ibadah ini dan kedudukannya yang tinggi, karena ia mengandung kemaslahatan dan kebaikan bagi pribadi muslim dan masyarakatnya. Wallahu a’lam.